Lima Pelanggar Perda Disidang Tipiring, Termasuk Kafe dan Karaoke Jual Minol

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL – Katasatu.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Kabid Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry mengatakan sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Satpol PP Tangsel Amankan 5.000 Lebih Botol Minuman Beralkohol di Toko Sembako Pondok Aren

“PPNS Kota Tangerang Selatan hari ini melaksanakan sidang tipiring di PN Tangerang terhadap beberapa pelanggar Perda hasil operasi bersama Satpol PP,” katanya kepada awak media, Kamis 23 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, empat kasus pelanggaran disidangkan, mulai dari pedagang kaki lima hingga tempat hiburan malam:

1. Seorang pedagang kaki lima (PKL) dijatuhi denda Rp100.000 atau kurungan dua hari.

Baca Juga:  20 Cabor Lolos Porprov, KONI Brebes Optimistis Naik Peringkat

2. Dua terdakwa pemilik toko jamu yang kedapatan menjual minuman beralkohol masing-masing didenda Rp500.000 atau kurungan tiga hari.

3. Satu pengelola kafe tanpa izin di lahan milik pemerintah dikenai denda Rp500.000 atau kurungan dua hari.

4. Pemilik tempat karaoke yang menjual minuman keras tanpa izin dijatuhi denda Rp6 juta atau kurungan lima hari.

“Sidang ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggar perda. Kami ingin memberikan efek jera agar masyarakat lebih taat aturan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Satpol PP Tangsel bersama PPNS memastikan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Perda akan terus dilakukan, terutama terkait perizinan usaha, peredaran minuman beralkohol, dan ketertiban umum.

“Penegakan Perda bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga ketenteraman dan keamanan lingkungan di wilayah Kota Tangerang Selatan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran
Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi
Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat
Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 
Dari Denpasar ke Seluruh Bali, WiFi 7 Siap Ubah Cara Belajar Siswa
Borong Bangunan Murah di Tangerang Selatan, Mulai Rp 2 Jutaan per Meter Sudah Termasuk Material
Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki
Ketua FWJ Jakarta Barat Apresiasi Pelayanan dan Kinerja Tim Medis RSUD Batang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:19 WIB

PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:37 WIB

Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:44 WIB

Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:35 WIB

Dari Denpasar ke Seluruh Bali, WiFi 7 Siap Ubah Cara Belajar Siswa

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

PWI Tangsel Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:01 WIB

Tangerang Raya/Banten

LMND Minta Gubernur Banten Batalkan Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel

Jumat, 12 Jun 2026 - 02:45 WIB