TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong, tepatnya seberang Hotel Amaris atau Mal WTC Serpong, menuai sorotan. Pasalnya, meski telah disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang Selatan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diduga masih terus berjalan.
Padahal, Kota Tangerang Selatan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut mengatur secara teknis terkait fungsi, pemeliharaan, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui sistem SIMBG.
Namun di lapangan, penerapan perda tersebut dinilai belum berjalan optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Indra Gunawan, sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada lagi aktivitas pembangunan setelah penyegelan dilakukan.
“Setelah dilakukan penyegelan, seharusnya tidak ada kegiatan lagi di lokasi. Kami juga sudah perintahkan penambahan segel sebagai langkah pengawasan,” ujar Indra saat dikonfirmasi, pada Rabu (15/4/2026).
Meski demikian, hasil pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat tetap melakukan pekerjaan seperti biasa.
Salah satu pekerja di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya.
“Kami kerja sampai jam 4 sore, besok lanjut lagi. Libur cuma hari Minggu. Soal segel kami tidak tahu, itu urusan kantor. Kami di sini hanya kerja dan ikut instruksi mandor,” ujarnya.
Pekerja tersebut juga menyebut proyek berada di bawah koordinasi seorang mandor bernama Galih.
“Untuk perizinan dan hal administratif, tanya saja ke mandor kami pak Galihi,” kata Pekerja.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Mereka menilai ada ketidaktegasan dalam penegakan aturan, bahkan menduga adanya praktik yang tidak transparan.
“Kalau sudah disegel tapi masih tetap jalan, ini jadi pertanyaan besar. Pemerintah dan DPRD jangan tutup mata, harus ada evaluasi kinerja Satpol PP. Jangan sampai ada oknum yang bermain,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan aturan ditegakkan secara konsisten.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Satpol PP Kota Tangerang Selatan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait masih berlangsungnya aktivitas pembangunan padel di lokasi yang telah disegel tersebut.
Editor : By














