TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Proyek pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong-BSD, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, masih menunjukkan aktivitas meski telah disegel oleh Satpol PP.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (18/4/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di dalam area proyek. Mereka keluar masuk sambil membawa material bangunan, sementara segel serta garis kuning PPNS masih terpasang di pintu masuk.
Situasi ini memunculkan tanda tanya publik terkait efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar mengaku masih melihat aktivitas pembangunan berjalan pasca penyegelan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Masih ada pekerjaan, padahal sudah disegel. Jadi bingung, aturan itu sebenarnya berlaku atau tidak,” ujar salah satu warga di lokasi.
Sorotan juga datang dari DPRD Kota Tangerang Selatan. Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Syamsul Hariyanto, menilai penegakan aturan tidak boleh berhenti pada tahap penyegelan saja.
“Kalau sudah disegel, tidak boleh ada aktivitas lagi. Ini harus tegas. Kalau tidak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” kata Syamsul.
Ia menegaskan, Satpol PP harus mengambil langkah lanjutan terhadap pengelola proyek yang dinilai tetap menjalankan aktivitas meski telah dikenakan sanksi.
“Harus ada tindakan tegas lanjutan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, sebelumnya menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas di lokasi sudah tidak ada.
“Informasinya sudah tidak ada kegiatan. Tapi akan kami cek kembali ke lapangan untuk memastikan,” kata Indra.
Diketahui, penyegelan dilakukan pada 19 Februari 2026 karena proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal Lalin, serta dokumen perizinan lainnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berlangsung. Kondisi ini memperkuat dorongan agar pengawasan dan penindakan dilakukan lebih konsisten demi menjaga wibawa penegakan aturan di daerah.
Editor : Glend














