Tegas! Syamsul Hariyanto Minta Proyek Padel Disegel Stop Total

- Penulis

Senin, 20 April 2026 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idProyek pembangunan lapangan padel di Jalan Raya Serpong-BSD, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, masih menunjukkan aktivitas meski telah disegel oleh Satpol PP.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (18/4/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di dalam area proyek. Mereka keluar masuk sambil membawa material bangunan, sementara segel serta garis kuning PPNS masih terpasang di pintu masuk.

Situasi ini memunculkan tanda tanya publik terkait efektivitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satpol PP.

Warga sekitar mengaku masih melihat aktivitas pembangunan berjalan pasca penyegelan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya pembiaran.

“Masih ada pekerjaan, padahal sudah disegel. Jadi bingung, aturan itu sebenarnya berlaku atau tidak,” ujar salah satu warga di lokasi.

Sorotan juga datang dari DPRD Kota Tangerang Selatan. Anggota Komisi IV Fraksi PDI Perjuangan, Syamsul Hariyanto, menilai penegakan aturan tidak boleh berhenti pada tahap penyegelan saja.

“Kalau sudah disegel, tidak boleh ada aktivitas lagi. Ini harus tegas. Kalau tidak, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan,” kata Syamsul.

Baca Juga:  Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon

Ia menegaskan, Satpol PP harus mengambil langkah lanjutan terhadap pengelola proyek yang dinilai tetap menjalankan aktivitas meski telah dikenakan sanksi.

“Harus ada tindakan tegas lanjutan. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, sebelumnya menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, aktivitas di lokasi sudah tidak ada.

Baca Juga:  Lapas Kelas I Tangerang Perkuat Peran sebagai Pusat Inovasi Batako FABA Ramah di Lingkungan Pemasyarakatan

“Informasinya sudah tidak ada kegiatan. Tapi akan kami cek kembali ke lapangan untuk memastikan,” kata Indra.

Diketahui, penyegelan dilakukan pada 19 Februari 2026 karena proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Amdal Lalin, serta dokumen perizinan lainnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berlangsung. Kondisi ini memperkuat dorongan agar pengawasan dan penindakan dilakukan lebih konsisten demi menjaga wibawa penegakan aturan di daerah.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM
Disnaker Mediasi, Perselisihan Pekerja dan PT RPK Berakhir Damai
Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB