Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok

- Penulis

Senin, 13 Juli 2026 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id- Tangerang Selatan – Bangunan sarana olahraga padel yang berlokasi di kawasan Teras Kota, Tangerang Selatan, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas dugaan pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan penyegelan dengan pemasangan gembok pada Senin (13/7/2026).

Penyegelan dilakukan setelah sebelumnya bangunan tersebut juga pernah disegel oleh Satpol PP. Namun, berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung meski telah dipasang segel.

Baca Juga:  Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik

“Bangunan ini pernah disegel oleh Satpol PP, tetapi kegiatan pembangunan tetap berjalan,” ujar seorang warga yang berada di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Yogi, mengatakan pihaknya kembali mengambil tindakan karena aktivitas pembangunan masih ditemukan meski sebelumnya telah dilakukan penyegelan.

Baca Juga:  DPD GMNI Banten 2026–2028 Resmi Dilantik, Zein Nasution: Pancasila Harus Jadi Ideologi Pembebasan

“Bangunan ini sebelumnya sudah disegel. Karena kegiatan masih terus berjalan, kami melakukan tindakan sesuai aturan dengan memasang segel gembok,” kata Yogi di lokasi.

Ia menegaskan setiap pemilik bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai pembangunan.

Baca Juga:  Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat

“Bagi masyarakat yang ingin membangun, harus terlebih dahulu memiliki izin PBG. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik atau pengelola lapangan padel terkait penyegelan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Berita Indonesia ke 26 Tahun dan Launching Detak Indonesia Digelar
Garda Prabowo Indonesia Tampil di Sarawak International Dragon Boat Regatta 2026, Bawa Semangat Merah Putih ke Panggung Dunia
Irman Gusman Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai, Panitia Sediakan Hadiah Menarik
Warga Jabar Bisa Berobat Gratis Kelas 3, BPJS Nonaktif Bisa Berobat dan Dirawat Inap
Jenazah Korban Kapal Arupadhatu 1 Ditemukan di Enggano, Identitas Dipastikan Lewat DNA
Ratusan Balita di Tangsel Terindikasi Stunting, Pemkot Perkuat Intervensi
Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi
Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Hari Jadi Berita Indonesia ke 26 Tahun dan Launching Detak Indonesia Digelar

Senin, 26 Oktober 2026 - 23:32 WIB

Garda Prabowo Indonesia Tampil di Sarawak International Dragon Boat Regatta 2026, Bawa Semangat Merah Putih ke Panggung Dunia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 04:46 WIB

Irman Gusman Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai, Panitia Sediakan Hadiah Menarik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:19 WIB

Warga Jabar Bisa Berobat Gratis Kelas 3, BPJS Nonaktif Bisa Berobat dan Dirawat Inap

Rabu, 23 September 2026 - 09:56 WIB

Jenazah Korban Kapal Arupadhatu 1 Ditemukan di Enggano, Identitas Dipastikan Lewat DNA

Berita Terbaru