Satpol PP Tangsel Bongkar Reklame Tak Berijin di Wilayah Serpong dan Sekitarnya

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan- Katasatu.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang penegakan Perda Tangsel, Mukhsin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota.

Baca Juga:  Perkuat Struktur Permodalan dan Bisnis, Bank Banten Jalin Sinergi KUB dengan Bank Jatim

“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Para penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memasang reklame,” ujar Mukhsin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, PBG yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis atas pendirian bangunan reklame agar sesuai dengan standar keamanan dan estetika kota.
Menurutnya, seluruh jenis reklame seperti papan billboard, neon box, maupun media luar ruang lainnya yang tidak berizin akan tetap ditertibkan.

Baca Juga:  Amankan 300 Miras, Satpol PP Tangsel Ancam Tindakan Pidana Ringan ke Penjual

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin, karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Baca Juga:  20 Cabor Lolos Porprov, KONI Brebes Optimistis Naik Peringkat

Mukhsin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau sanksi pidana 3 bulan kurungan.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku karena bisa berdampak dengan peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah),” pungkas Mukhsin.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik
PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran
Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi
Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat
Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 
Dari Denpasar ke Seluruh Bali, WiFi 7 Siap Ubah Cara Belajar Siswa
Borong Bangunan Murah di Tangerang Selatan, Mulai Rp 2 Jutaan per Meter Sudah Termasuk Material
Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:19 WIB

PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi

Senin, 1 Juni 2026 - 12:37 WIB

Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:44 WIB

Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:35 WIB

Dari Denpasar ke Seluruh Bali, WiFi 7 Siap Ubah Cara Belajar Siswa

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 40 Juta Butir Pil Disita

Sabtu, 27 Jun 2026 - 01:32 WIB

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:35 WIB