Satpol PP Tangsel Bongkar Reklame Tak Berijin di Wilayah Serpong dan Sekitarnya

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan- Katasatu.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang penegakan Perda Tangsel, Mukhsin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota.

Baca Juga:  Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 

“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Para penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memasang reklame,” ujar Mukhsin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, PBG yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis atas pendirian bangunan reklame agar sesuai dengan standar keamanan dan estetika kota.
Menurutnya, seluruh jenis reklame seperti papan billboard, neon box, maupun media luar ruang lainnya yang tidak berizin akan tetap ditertibkan.

Baca Juga:  Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin, karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Baca Juga:  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Mukhsin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau sanksi pidana 3 bulan kurungan.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku karena bisa berdampak dengan peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah),” pungkas Mukhsin.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Balita di Tangsel Terindikasi Stunting, Pemkot Perkuat Intervensi
Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi
Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok
Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik
PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran
Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi
Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat
Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 09:13 WIB

Ratusan Balita di Tangsel Terindikasi Stunting, Pemkot Perkuat Intervensi

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:25 WIB

Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi

Senin, 13 Juli 2026 - 07:32 WIB

Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:01 WIB

Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:19 WIB

PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB