Satpol PP Tangsel Bongkar Reklame Tak Berijin di Wilayah Serpong dan Sekitarnya

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan- Katasatu.id— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan penertiban terhadap sejumlah reklame yang belum memiliki izin di wilayah Serpong dan sekitarnya. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kepala Bidang penegakan Perda Tangsel, Mukhsin, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban tata ruang kota.

Baca Juga:  Lagi, Satpol PP Tangsel Razia Ratusan Botol Miras di Wilayah Serpong Utara

“Penertiban reklame tak berizin ini berdasarkan Perwal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame. Para penyelenggara reklame, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memasang reklame,” ujar Mukhsin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, PBG yang diterbitkan pemerintah merupakan bentuk persetujuan teknis atas pendirian bangunan reklame agar sesuai dengan standar keamanan dan estetika kota.
Menurutnya, seluruh jenis reklame seperti papan billboard, neon box, maupun media luar ruang lainnya yang tidak berizin akan tetap ditertibkan.

Baca Juga:  Kopdargab ke-8 ROC Indonesia MC: Ketua Umum Kukuhkan Chapter dan Member Baru

“Kami akan melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dipasang tanpa izin, karena hal tersebut telah melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” tegasnya.

Baca Juga:  Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

Mukhsin menambahkan, bagi pelanggar yang kedapatan memasang reklame tanpa izin dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda hingga Rp50 juta atau sanksi pidana 3 bulan kurungan.

“Kami mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk segera mengurus perizinan dan menaati aturan yang berlaku karena bisa berdampak dengan peningkatan PAD ( Pendapatan Asli Daerah),” pungkas Mukhsin.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki
Ketua FWJ Jakarta Barat Apresiasi Pelayanan dan Kinerja Tim Medis RSUD Batang
Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret
DPMPTSP Tangsel Bagikan 1.447 Paket Takjil kepada Masyarakat yang Melintas di Jalan
BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door di Serang, Target 9.000 Bidang Tahun 2026
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
DPD GMNI Banten 2026–2028 Resmi Dilantik, Zein Nasution: Pancasila Harus Jadi Ideologi Pembebasan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:49 WIB

Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki

Minggu, 5 April 2026 - 07:20 WIB

Ketua FWJ Jakarta Barat Apresiasi Pelayanan dan Kinerja Tim Medis RSUD Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:25 WIB

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:03 WIB

DPMPTSP Tangsel Bagikan 1.447 Paket Takjil kepada Masyarakat yang Melintas di Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:50 WIB

BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door di Serang, Target 9.000 Bidang Tahun 2026

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB