Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31805557, 0.559375);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31805557, 0.559375);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

TANGERANG SELATAN, katasatu.idSengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan dan PT Rajawali Parama Konstruksi memasuki babak baru. Setelah proses mediasi berlangsung, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan kini tengah menyiapkan anjuran tertulis sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Tangsel, Maulana Said Handayana, membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan. Namun karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, proses berlanjut ke tahap penerbitan anjuran tertulis.

“Mediasi sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam proses pembuatan anjuran tertulis,” kata Maulana, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anjuran tertulis merupakan rekomendasi resmi dari mediator yang diterbitkan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Dokumen tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga:  Warga Mengeluh Bau dan Air Tercemar, PDI-P DPRD Tangsel Lakukan Sidak Cipeucang

Kasus ini bermula dari keluhan Nur Wiwit Adhilesmana (45), mantan pekerja PT Rajawali Parama Konstruksi yang mengaku belum memperoleh kepastian terkait status kerja maupun hak-hak ketenagakerjaannya setelah bekerja selama kurang lebih delapan tahun.

Wiwit mengungkapkan, pada November 2025 dirinya dipanggil manajemen perusahaan yang berkantor di kawasan Serpong Utara.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja dengan alasan kondisi usaha yang sedang mengalami kesulitan.

Namun, menurut Wiwit, situasi menjadi janggal ketika dirinya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri.

“Yang membuat saya heran, saya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri,” ujarnya.

Ia menilai, apabila perusahaan memang melakukan efisiensi atau pengurangan karyawan, seharusnya ada mekanisme yang dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan. Selama bekerja, ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Tak hanya itu, Wiwit mengaku memperoleh informasi bahwa perusahaan berencana mengurangi jumlah tenaga kerja hingga sekitar 50 persen secara bertahap.

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah terkait sistem pembayaran gaji. Menurut Wiwit, pada periode tertentu pembayaran upah disebut dilakukan melalui rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, bukan melalui rekening perusahaan.

Kuasa hukum Wiwit dari Nusantara Law Firm and Partners, Kartino, mengatakan pihaknya sejak awal memilih jalur musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai pemenuhan hak-hak kliennya.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana penyelesaian secara baik-baik jika hak pekerja belum juga dipenuhi,” kata Kartino.

Kartino juga menyoroti pernyataan perusahaan yang disebut masih menganggap kliennya sebagai karyawan aktif.

Baca Juga:  Lapas Tangerang Antar Sembako ke Rumah Lansia, 100 Paket Dibagikan

Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan klien kami sudah dinonaktifkan sejak 2025. Selain itu, klien kami juga pernah diberikan format surat pengunduran diri oleh bagian personalia,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum mengklaim sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 kliennya tidak menerima upah maupun hak ketenagakerjaan lainnya.

Karena itu, apabila tidak tercapai penyelesaian setelah anjuran tertulis diterbitkan, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini ditulis, PT Rajawali Parama Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan mantan pekerja maupun kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat respons dari pihak perusahaan.

(Admin/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB