Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31805557, 0.559375);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31805557, 0.559375);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Sengketa ketenagakerjaan antara mantan karyawan dan PT Rajawali Parama Konstruksi memasuki babak baru. Setelah proses mediasi berlangsung, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan kini tengah menyiapkan anjuran tertulis sebagai tindak lanjut penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.

Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Tangsel, Maulana Said Handayana, membenarkan bahwa mediasi telah dilakukan. Namun karena belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, proses berlanjut ke tahap penerbitan anjuran tertulis.

“Mediasi sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam proses pembuatan anjuran tertulis,” kata Maulana, Rabu (10/6/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anjuran tertulis merupakan rekomendasi resmi dari mediator yang diterbitkan apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Dokumen tersebut dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga:  Bupati Tangerang Lantik 8.205 Paruh Waktu, Bekerja Sepenuh Hati dan Jaga Etika Profesi

Kasus ini bermula dari keluhan Nur Wiwit Adhilesmana (45), mantan pekerja PT Rajawali Parama Konstruksi yang mengaku belum memperoleh kepastian terkait status kerja maupun hak-hak ketenagakerjaannya setelah bekerja selama kurang lebih delapan tahun.

Wiwit mengungkapkan, pada November 2025 dirinya dipanggil manajemen perusahaan yang berkantor di kawasan Serpong Utara.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut menyampaikan rencana pengurangan tenaga kerja dengan alasan kondisi usaha yang sedang mengalami kesulitan.

Namun, menurut Wiwit, situasi menjadi janggal ketika dirinya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri.

“Yang membuat saya heran, saya justru diminta menandatangani surat pengunduran diri,” ujarnya.

Ia menilai, apabila perusahaan memang melakukan efisiensi atau pengurangan karyawan, seharusnya ada mekanisme yang dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan. Selama bekerja, ia juga mengaku tidak pernah menerima surat peringatan.

Baca Juga:  Aksi Ramadan, SMSI Tangsel Bagi 100 Takjil untuk Pengendara di Balaikota

Tak hanya itu, Wiwit mengaku memperoleh informasi bahwa perusahaan berencana mengurangi jumlah tenaga kerja hingga sekitar 50 persen secara bertahap.

Persoalan lain yang turut dipersoalkan adalah terkait sistem pembayaran gaji. Menurut Wiwit, pada periode tertentu pembayaran upah disebut dilakukan melalui rekening pribadi seseorang bernama Budi Wijaya, bukan melalui rekening perusahaan.

Kuasa hukum Wiwit dari Nusantara Law Firm and Partners, Kartino, mengatakan pihaknya sejak awal memilih jalur musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kepastian mengenai pemenuhan hak-hak kliennya.

“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana penyelesaian secara baik-baik jika hak pekerja belum juga dipenuhi,” kata Kartino.

Kartino juga menyoroti pernyataan perusahaan yang disebut masih menganggap kliennya sebagai karyawan aktif.

Baca Juga:  Lapas Tangerang Gelar Apel Kenaikan Pangkat dan Pelepasan Pegawai Purnabakti

Menurutnya, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan kondisi di lapangan.

“BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan klien kami sudah dinonaktifkan sejak 2025. Selain itu, klien kami juga pernah diberikan format surat pengunduran diri oleh bagian personalia,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum mengklaim sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 kliennya tidak menerima upah maupun hak ketenagakerjaan lainnya.

Karena itu, apabila tidak tercapai penyelesaian setelah anjuran tertulis diterbitkan, perkara tersebut berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Hingga berita ini ditulis, PT Rajawali Parama Konstruksi belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan mantan pekerja maupun kuasa hukumnya. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan juga belum mendapat respons dari pihak perusahaan.

(Admin/red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten
HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah
Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah
UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 September 2026 - 07:46 WIB

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 September 2026 - 07:09 WIB

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:55 WIB

Tangerang Raya/Banten

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:46 WIB

Tangerang Raya/Banten

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:09 WIB