Lagi, Satpol PP Tangsel Razia Ratusan Botol Miras di Wilayah Serpong Utara

- Penulis

Rabu, 5 November 2025 - 23:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id – Tangerang Selatan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan terus menggencarkan razia terhadap penjual minuman keras (miras) beralkohol di sejumlah wilayah. Pada Rabu (5/11/2025), petugas berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dalam operasi yang digelar di kawasan Serpong Utara.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin Alfahri, menjelaskan bahwa razia dilakukan di beberapa lokasi yang diduga menjual miras tanpa izin.

Baca Juga:  Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi

“Dalam operasi ini kami menemukan sejumlah botol miras berbagai merek. Semua barang bukti telah kami sita dan dibawa ke kantor untuk proses pendataan lebih lanjut,” ujar Muksin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut hasil temuan di dua lokasi tersebut:

Baca Juga:  Kopdargab ke-8 ROC Indonesia MC: Ketua Umum Kukuhkan Chapter dan Member Baru

Lokasi pertama (SC) — ditemukan 38 botol miras kosong berbagai merek, 27 botol berisi miras berbagai merek, serta 1 buku catatan hutang.

Lokasi kedua (TS) — petugas menyita 316 botol miras berbagai merek dan 64 kaleng miras.

Muksin menegaskan, seluruh barang bukti telah diamankan dan lokasi penjualan dilakukan penyegelan sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca Juga:  Kopdargab ke-8 ROC Indonesia MC Digelar di Bogor, Dihadiri Bikers dari Berbagai Daerah

“Tempat usaha yang melanggar kami segel, dan penjualnya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP Tangsel berkomitmen untuk terus melakukan penegakan perda guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dari peredaran miras ilegal di wilayah Kota Tangerang Selatan.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi
Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok
Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik
PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran
Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi
Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat
Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 
Dari Denpasar ke Seluruh Bali, WiFi 7 Siap Ubah Cara Belajar Siswa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:25 WIB

Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi

Senin, 13 Juli 2026 - 07:32 WIB

Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:01 WIB

Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:19 WIB

PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB