Penjual Minol di Tangsel Didenda Rp10 Juta, Satpol PP Gelar Sidang di PN Tangerang

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id – Tangsel — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menggelar sidang bagi para pelanggar Peraturan Daerah di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/11/2025).

Dalam persidangan tersebut, sejumlah pelanggar dikenai sanksi denda, di antaranya penjual minuman beralkohol (minol) dengan total denda sebesar Rp10 juta, tujuh pedagang kaki lima (PKL) masing-masing didenda Rp100 ribu, serta pelanggar reklame tanpa izin didenda Rp1 juta.

Baca Juga:  Dukung Generasi Berkarya, Kini Hadir Rumah Inspirasi di Mekar Baru

Kabid PenegakanPerundang-undangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut merupakan hasil dari operasi penertiban yang digelar sejak tanggal 3 hingga 5 November 2025 di wilayah Serpong dan sekitarnya.

“Para pelanggar ini melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Baik itu tempat hiburan, pedagang kaki lima, maupun penjual minol, semuanya tetap kami tindak dan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Muksin.

Baca Juga:  20 Cabor Lolos Porprov, KONI Brebes Optimistis Naik Peringkat

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan.

“Mari bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat agar Kota Tangerang Selatan semakin tertata dan nyaman,” pungkasnya.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jenazah Korban Kapal Arupadhatu 1 Ditemukan di Enggano, Identitas Dipastikan Lewat DNA
Ratusan Balita di Tangsel Terindikasi Stunting, Pemkot Perkuat Intervensi
Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi
Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok
Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik
PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran
Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi
Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:56 WIB

Jenazah Korban Kapal Arupadhatu 1 Ditemukan di Enggano, Identitas Dipastikan Lewat DNA

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:25 WIB

Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi

Senin, 13 Juli 2026 - 07:32 WIB

Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:01 WIB

Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:19 WIB

PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB