TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Polres Tangerang Selatan kembali mengungkap kasus besar peredaran obat keras dan narkotika yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dalam rangkaian operasi Satresnarkoba selama beberapa pekan terakhir.
Wakapolres Tangsel, Kompol Muhibbur dalam konferensi pers di Lantai 4 Gedung Polres Tangsel, Selasa (25/11/2025), menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Ancaman narkoba dan obat-obatan keras bukan hanya merusak generasi muda, tetapi juga memicu tindak kriminal yang mengganggu stabilitas keamanan,” ujar Kompol Muhibbur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut peredaran obat keras ilegal kini menunjukkan tren peningkatan dan memiliki dampak yang sama berbahayanya dengan narkotika, mulai dari memicu ketergantungan hingga menyebabkan kematian. Dirinya menegaskan bahwa Polres Tangsel akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.
“Siapa pun pelakunya akan kami proses. Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.
Kompol Muhibbur juga mengapresiasi kinerja Kasat Narkoba beserta jajaran yang berhasil mengungkap jaringan peredaran di berbagai titik, mulai dari Ciputat, Pamulang, Setu, hingga Serpong.
30 Ribu Butir Obat Keras dan 8 Kg Ganja Disita
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, S.H., M.H., memaparkan barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Total ada lebih dari 30.000 butir obat tipe G, sekitar 8 kilogram ganja, 144 gram sabu, serta 204 butir ekstasi,” ungkap Pardiman.
Dengan jumlah barang bukti tersebut, pihaknya menyebut setidaknya 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jurangmangu, Setu, Pamulang, Sepatan, dan Pondok Cabe.
Para pelaku memanfaatkan berbagai modus, mulai dari penggunaan rumah kontrakan sebagai gudang hingga transaksi terselubung melalui media sosial.
Jaringan Lintas Provinsi, Dua Pelaku Masuk DPO
Dari 18 tersangka yang diamankan, dua di antaranya berstatus DPO terkait jaringan ganja dan sabu.
“Identitas kedua DPO telah kami ketahui dan saat ini sedang kami buru,” tegas Pardiman.
Salah satu tersangka perempuan diketahui terlibat aktif dalam peredaran obat keras daftar G. Sementara itu, peredaran ekstasi dilakukan melalui beragam jalur, mulai dari tempat hiburan malam hingga media sosial, dengan harga jual mencapai Rp600 ribu per butir. Dalam sehari, pelaku mampu mengedarkan 5–10 butir.
Pengungkapan Meningkat Signifikan
Pardiman menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir, tingkat pengungkapan kasus narkoba di Tangsel mengalami peningkatan signifikan baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti.
Kompol Muhibbur menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkoba dan obat keras,” tutupnya.
Editor : Glend














