Polsek Pinang Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Sita 5 Motor Hasil Kejahatan

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.id – Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua dan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Minggu (01/03/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Pinang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Baca Juga:  Polisi Benarkan Penemuan Perempuan Meninggal Dunia di Serpong Utara, Kasus Masih Didalami

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.

Ketika waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.

“Korban spontan berteriak “maling”, yang kemudian terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi.” Jelasnya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, petugas bergerak ke wilayah Cisoka dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Juga:  Ngaku Diancam Gorok Leher, Wartawan di Kalideres Bakal Lapor Polisi

Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinang, pelaku dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7-9 tahun.

Selain 6 unit sepeda motor berbagai merek, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Baca Juga:  Diduga Bocor Informasi, Toko Obat Tramadol Tutup Saat di Sidak Polisi

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi
Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen
Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi
Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi
Ngaku Diancam Gorok Leher, Wartawan di Kalideres Bakal Lapor Polisi
Polsek Serpong Amankan 3 Pelajar Pembawa Sajam
Dua Kelompok Saling Serang, Polsek Serpong Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:14 WIB

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi

Berita Terbaru