Sat Resnarkoba Polres Tangsel Bongkar Peredaran Sabu dan Ekstasi Antar Pulau

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idSatuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ekstasi dan etomidate dengan modus pengiriman melalui jalur transportasi darat antar Pulau Sumatera dan Jawa.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut diamankan tiga orang tersangka, yakni H.P (35), K.N (40), dan R.R (29) dari tiga lokasi berbeda.

Tersangka H.P diamankan pada 9 Februari 2026 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa:

– Sabu seberat 742,52 gram
– 49 butir ekstasi warna oranye (27,84 gram)
– 48 butir ekstasi warna cokelat (18,56 gram)
– 5 cartridge pod merek “Yakuza” berisi cairan etomidate dengan berat bruto 42,63 gram
– 1 unit timbangan digital
– 1 unit handphone merek Vivo

Berdasarkan hasil pemeriksaan, H.P mengaku mendapatkan barang tersebut dari K.N. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan K.N pada 10 Februari 2026 di wilayah Kalideres, Jakarta Barat.

Baca Juga:  Polsek Jatiuwung Ungkap Peredaran Tramadol Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Pengembangan kembali dilakukan dan pada 18 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan R.R di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Dari tersangka R.R disita 6 bungkus plastik teh Cina merek Guanyin berisi sabu dengan berat bruto 6.238,6 gram.

“Tersangka R.R mengaku sudah empat kali menerima narkotika jenis sabu dari P.J (DPO) yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan DKI Jakarta,” ujar Kapolres pada Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Dari pengungkapan tersebut, Polres Tangerang Selatan berhasil menyelamatkan sekitar 13.900 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 97 jiwa dari narkotika jenis ekstasi, serta 5 jiwa dari penyalahgunaan cairan etomidate.

“Sesuai arahan Polda Metro Jaya bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba, Polres Tangerang Selatan memastikan akan menindak tegas para pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil
Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS
Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong
Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal
Viral Kurir Paket Diancam Palu di Curug, Polisi Bekuk Pelaku
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:27 WIB

Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang

Senin, 25 Mei 2026 - 18:16 WIB

Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele

Senin, 18 Mei 2026 - 14:31 WIB

Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:16 WIB

Ungkap Penjualan Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik, Polsek Metro Tamansari Sita Ribuan Pil

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:13 WIB

Kisah Relawan Tangsel, Ibunya Jadi Korban Penusukan Kini Harus Cicil Biaya RS

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB