Warga RW 07 Tangki Minta Ketua Dicopot, DPRD DKI: Lurah Bisa Berhentikan Jika Terbukti

- Penulis

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idAksi unjuk rasa yang dilakukan warga RW 07, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mendapat tanggapan dari anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inad Luciawaty.

Sebelumnya, puluhan warga dari 10 RT di lingkungan RW 07 mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mendesak lurah mencopot Ketua RW 07 dari jabatannya.

Pasalnya, warga menuding Ketua RW kurang transparan dalam pengelolaan kepengurusan serta bersikap arogan terhadap masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Inad yang juga legislator dari Partai Keadilan Sejahtera menegaskan bahwa Ketua RW merupakan mitra kerja pemerintah, dalam hal ini kelurahan, yang dipilih melalui musyawarah warga.

“Ketua RW itu dipilih dari warga dan untuk warga. Tugasnya melayani masyarakat, sehingga harus memberikan pelayanan yang baik,” ujar Inad, Senin (2/2/2026).

Baca Juga:  PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan

Menurutnya, apabila benar terjadi tindakan arogansi, ketidaktransparanan, atau bahkan intimidasi, hal tersebut bertentangan dengan fungsi RW sebagai penggerak gotong royong dan kekeluargaan di lingkungan masyarakat.

“Kalau memang ada tindakan sepihak, tidak transparan, atau intimidatif, tentu itu tidak sejalan dengan fungsi RW yang seharusnya menjaga kebersamaan dan gotong royong,” katanya.

Meski demikian, Inad mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak terpancing emosi, terlebih saat ini masih dalam suasana bulan suci Ramadan.

Baca Juga:  Pengusaha Logistik Laporkan TikTok Shop ke KPPU, Soroti Predatory Pricing

Ia juga menjelaskan, berdasarkan peraturan daerah (perda) yang berlaku, lurah memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua RW apabila terbukti melanggar aturan.

“Warga tetap harus tenang, apalagi ini bulan puasa. Soal pemberhentian, itu ada mekanismenya. Lurah bisa memberhentikan Ketua RW jika memang terbukti melanggar aturan,” pungkasnya.

Reporter : Leman
Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota
Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot
Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan
4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung
Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro soal Dugaan Penghinaan Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Bangunan Diduga Tanpa PBG di Green Garden Jakbar Disorot, Citata Janji Tindak
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Urus Girik Berbulan-bulan, Warga Adukan Kelurahan Tegal Alur ke Wali Kota

Selasa, 4 Agustus 2026 - 03:23 WIB

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:57 WIB

Diduga Berdiri di Aset Negara, Legalitas Tiang Reklame di Cengkareng Dipertanyakan

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:38 WIB

4 Tahun Mandek, Warga Kedoya Tagih Janji Penataan Kampung

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:23 WIB

Bangunan Padel Tanpa PBG di Kalideres Lolos dari Penindakan

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB