TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Dua pria berinisial RF (31) dan M (28) ditangkap polisi terkait dugaan peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Pondok Benda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Pardiman, Rabu (22/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras siap edar.
Rinciannya, sebanyak 468 butir Hexymer, 174 butir Tramadol, 88 butir Trihexyphenidyl, serta 14 butir Alprazolam 1 mg. Selain itu, terdapat puluhan butir obat daftar G lainnya.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp468 ribu yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip, serta dua unit handphone milik pelaku.
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110.
(Riski)
Editor : Glend














