Aksi Ilegal Terendus! 2 Pengedar Obat Daftar G Ditangkap di Tangsel

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idDua pria berinisial RF (31) dan M (28) ditangkap polisi terkait dugaan peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Pondok Benda.

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Pardiman, Rabu (22/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras siap edar.

Baca Juga:  Lansia Pensiunan PU Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Kelapa Dua, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan

Rinciannya, sebanyak 468 butir Hexymer, 174 butir Tramadol, 88 butir Trihexyphenidyl, serta 14 butir Alprazolam 1 mg. Selain itu, terdapat puluhan butir obat daftar G lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp468 ribu yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip, serta dua unit handphone milik pelaku.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:  Motor Hilang di Parkiran Pasar Ciputat, Warga Desak Dishub Tindak Tegas Parkir Liar

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110.

(Riski) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Serpong Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 40 Juta Butir Pil Disita
Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat
Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, 17,45 Ton Barang Bukti Disita
Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming
AKP Joko: Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet
Hendak Jual Ganja Rp100 Ribu, Pemuda Ditangkap Saat Razia Dini Hari di Kota Tangerang
Polisi Cilandak Ringkus Komplotan Curanmor, Modus Pekerja Pecel Lele
Polisi Amankan Pria Ancam Gorok Leher Wartawan Di Mauk Kabupaten Tangerang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:32 WIB

Polsek Serpong Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 40 Juta Butir Pil Disita

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kapolda Metro Jaya: Pengungkapan Narkoba dan Perjudian Bentuk Komitmen Lindungi Masyarakat

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap 3.809 Kasus Narkoba, 17,45 Ton Barang Bukti Disita

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:35 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:32 WIB

AKP Joko: Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar Gudang Obat Keras Ilegal, 40 Juta Butir Pil Disita

Sabtu, 27 Jun 2026 - 01:32 WIB

Hukum & Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

Jumat, 26 Jun 2026 - 15:35 WIB