Aksi Ilegal Terendus! 2 Pengedar Obat Daftar G Ditangkap di Tangsel

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idDua pria berinisial RF (31) dan M (28) ditangkap polisi terkait dugaan peredaran obat keras golongan daftar G tanpa izin di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita ratusan butir obat berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di kawasan Pondok Benda.

“Informasi tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan,” ujar Pardiman, Rabu (22/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Senin (20/4). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti obat keras siap edar.

Baca Juga:  Motor Hilang di Parkiran Pasar Ciputat, Warga Desak Dishub Tindak Tegas Parkir Liar

Rinciannya, sebanyak 468 butir Hexymer, 174 butir Tramadol, 88 butir Trihexyphenidyl, serta 14 butir Alprazolam 1 mg. Selain itu, terdapat puluhan butir obat daftar G lainnya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp468 ribu yang diduga hasil penjualan, dua pak plastik klip, serta dua unit handphone milik pelaku.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 435 ayat (1) subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga:  Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan ilegal dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Polisi 110.

(Riski) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel
360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB