Barang Ilegal Rp34,8 M Dimusnahkan, Rokok Tanpa Cukai Jadi Sorotan

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 08:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, katasatu.idBea Cukai wilayah Banten memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp34,81 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan didominasi oleh rokok ilegal tanpa pita cukai.

Baca Juga:  Dugaan Persoalan Rumah Tangga Seret Nama PPPK di BGN Banten, Perempuan M Buka Suara

Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, menyebut langkah ini sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp24,72 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemusnahan ini bagian dari rangkaian penindakan Bea Cukai Kanwil Banten, termasuk dari hasil pengawasan Bea Cukai Tangerang,” kata Ambang.

Baca Juga:  Belasan Pelanggar Kena Sanksi di Sidang Tipiring, Ada Kasus PSK hingga Penjual Miras

Ia menegaskan, pengungkapan dan pemusnahan barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. Mulai dari aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, hingga dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.

Menurut Ambang, posisi wilayah Banten yang strategis sebagai jalur distribusi membuatnya rawan menjadi titik peredaran barang ilegal, khususnya produk tembakau.

Baca Juga:  Warhada Widodo: Ramadan Momentum Berbagi dan Perkuat Silaturahmi

Karena itu, selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.

“Intinya kita ingin masyarakat patuh aturan, tidak menjual barang ilegal, dan bersama-sama menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” ujarnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab
234 SC Tangsel Satukan Organisasi Pemuda Lewat Pentafeo Cup
Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:34 WIB

Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:46 WIB

Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB