TANGERANG, katasatu.id – Bea Cukai wilayah Banten memusnahkan barang ilegal hasil penindakan dengan nilai mencapai Rp34,81 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan di kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan, Selasa (21/4/2026).
Barang yang dimusnahkan merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan didominasi oleh rokok ilegal tanpa pita cukai.
Pejabat DJBC, Ambang Priyonggo, menyebut langkah ini sekaligus berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp24,72 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemusnahan ini bagian dari rangkaian penindakan Bea Cukai Kanwil Banten, termasuk dari hasil pengawasan Bea Cukai Tangerang,” kata Ambang.
Ia menegaskan, pengungkapan dan pemusnahan barang ilegal tersebut tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak. Mulai dari aparat penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, hingga dukungan pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurut Ambang, posisi wilayah Banten yang strategis sebagai jalur distribusi membuatnya rawan menjadi titik peredaran barang ilegal, khususnya produk tembakau.
Karena itu, selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran barang ilegal.
“Intinya kita ingin masyarakat patuh aturan, tidak menjual barang ilegal, dan bersama-sama menciptakan iklim ekonomi yang sehat,” ujarnya.
Editor : Glend














