Disnaker Mediasi, Perselisihan Pekerja dan PT RPK Berakhir Damai

- Penulis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.50277776, 0.475);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

i

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.50277776, 0.475);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPerselisihan hubungan kerja antara Nur Wiwid Adhi Lesmana (45) dan PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) akhirnya tidak berlanjut ke jalur hukum. Setelah melalui proses mediasi, kedua pihak memilih menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan bersama.

Penyelesaian itu menjadi titik akhir setelah sebelumnya perselisihan antara pekerja dan perusahaan beberapa kali dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan.

Kesepakatan dicapai dalam pertemuan di kantor PT RPK, Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026). Wiwid hadir bersama kuasa hukumnya, Kartino, SH dari Nusantara Law Firm.

Kedua pihak kemudian menandatangani kesepakatan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan memberikan kompensasi kepada Wiwid dan kedua pihak menyatakan tidak akan melanjutkan tuntutan terkait perselisihan tersebut.

Kuasa hukum Wiwid, Kartino, mengatakan keputusan untuk berdamai diambil setelah kedua belah pihak menemukan jalan tengah.

Menurutnya, sikap kooperatif perusahaan turut membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

“Klien kami, Wiwid, dan PT RPK sekarang sudah menemukan titik temu dan sepakat berdamai, mengambil jalan tengah. Meski sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” kata Kartino.

Kartino menyebut opsi penyelesaian melalui jalur hukum akhirnya dihentikan. Dia berharap kesepakatan tersebut menjadi pembelajaran agar persoalan hubungan kerja serupa tidak kembali terjadi.

Baca Juga:  Proyek Pagar Gedung Seni Kota Tangerang Tanpa SOP? Pengawasan APBD Dipertanyakan

“Untuk menempuh jalur hukum kita hentikan karena pihak perusahaan kooperatif. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam proses penyelesaian, Wiwid juga menyerahkan kembali pakaian kerja atau seragam miliknya kepada pihak perusahaan. Penyerahan tersebut diterima perwakilan PT RPK.

Sementara itu, kuasa hukum PT RPK, Huala Herianto, SH, memastikan kedua pihak telah menyatakan perselisihan selesai.

“Kini kedua belah pihak yang berselisih sudah berdamai. Kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan bersama. Sudah ada titik temu tanpa ada tuntutan di kemudian hari,” kata Huala.

Baca Juga:  Agus R. Wisas : Hanya 200 Anggota Sah Ikut Mukota Kadin Tangsel 2024

Wiwid diketahui bekerja di PT RPK sejak 2017. Dia kemudian terkena pengurangan karyawan pada November 2025.

Bagi Wiwid, kesepakatan tersebut memberikan kelegaan setelah persoalan yang dihadapinya akhirnya menemukan penyelesaian.

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai tercapai kesepakatan damai ini,” ujar Wiwid.

Dia berharap kesepakatan tersebut menjadi akhir dari perselisihan sekaligus pembelajaran bagi pekerja dan perusahaan untuk mengedepankan komunikasi dalam menyelesaikan persoalan hubungan industrial.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM
Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD
PWI Tangsel Sentil Pejabat ‘Menghilang’, Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
Warga Ciater Apresiasi Perbaikan Jalan, H. M. Sardar Ali: Terima Kasih Pemkot Tangsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:21 WIB

BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM

Berita Terbaru

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB