TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Di tengah tuntutan transparansi pemerintahan, masih adanya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) yang sulit dihubungi memicu tanda tanya besar. Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat hak publik untuk mendapatkan informasi.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan, Ahmad Eko Nursanto, menyayangkan jika benar masih ada pejabat yang memilih menutup akses komunikasi dengan wartawan.
Padahal, media merupakan salah satu jembatan utama penyampaian informasi pemerintah kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang ada pejabat yang sengaja sulit dihubungi atau menutup diri, tentu itu sangat disayangkan. Pejabat publik harus siap memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media,” kata Eko, Selasa (10/8/2026).
Menurutnya, sikap menghindari konfirmasi wartawan bukan sekadar persoalan komunikasi, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Terlebih, pejabat publik bekerja menggunakan anggaran negara yang berasal dari rakyat sehingga setiap kebijakan dan program harus dapat dipertanggungjawabkan.
Eko mengungkapkan, keluhan dari sejumlah wartawan menyebut ada pejabat yang tidak merespons panggilan maupun pesan singkat, berganti nomor telepon tanpa pemberitahuan, hingga tidak menyediakan sarana komunikasi yang memadai untuk kepentingan pelayanan informasi.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Jangan sampai muncul kesan ada pejabat yang sengaja menghindar karena tidak ingin dikritisi terkait kinerja maupun penggunaan anggaran. Publik berhak tahu apa yang dikerjakan pemerintah,” tegasnya.
Eko menilai pimpinan daerah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur, bukan hanya slogan yang disampaikan dalam forum resmi.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Eko meminta insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan Kode Etik Jurnalistik dan tidak memaksakan narasumber dalam proses peliputan.
“Wartawan harus tetap bekerja sesuai aturan dan kode etik. Namun pejabat publik juga jangan menjadikan diam sebagai cara menghindari pertanggungjawaban kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sorotan PWI Tangsel ini menjadi alarm bagi birokrasi bahwa keterbukaan informasi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Sebab ketika pejabat memilih bungkam, yang dirugikan bukan hanya wartawan, tetapi juga masyarakat yang berhak mengetahui jalannya pemerintahan.
Editor : Glend













