Polres Metro Bekasi Amankan 25 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI, katasatu.idPolres Metro Bekasi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dan pencurian rumah kosong atau rumsong. Sebanyak 25 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan kasus itu diungkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran. Konferensi pers digelar di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).

“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujarnya

Kombes Pol Sumarni menjelaskan, para tersangka diamankan dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Total ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong.

Lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, hingga Cikarang Timur.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai Rp 1.343.000 yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengedar Obat Keras dan Sita 132 Butir Obat Tramadol dan Eximer di Pondok Aren

Salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat. Saat itu korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang. Namun setelah selesai salat, motor korban sudah tidak ada di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai. Kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti dan tetap digunakan untuk kepentingan proses penyidikan.

Baca Juga:  Polsek Pinang Ungkap Kasus Oplosan Gas LPG, Puluhan Tabung dan Alat Bukti Diamankan

Para tersangka dijerat pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kombes Sumarni meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV maupun sistem keamanan lingkungan.

“Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” pungkasnya.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Polisi Tangkap Pemasok Bahan Baku Pabrik Karisoprodol Ilegal, Sita 1,5 Ton
Operasi Berantas Jaya 2026: Polsek Kelapa Dua Tangkap Pelaku Curanmor
Penyidikan Kasus Pengeroyokan di Tambora Sudah Tahap Akhir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:15 WIB

Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:12 WIB

Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur

Selasa, 28 Juli 2026 - 06:25 WIB

Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB