Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Uang Palsu di Wilayah Serua Indah

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPolsek Ciputat Timur Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukumnya dan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin, 09 Februari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sukamulya Raya, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ciputat Timur Iptu Akhmad Kholil Effendi, menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan transaksi menggunakan uang palsu.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisial ANA melakukan transaksi pembelian makanan di warung bakso milik korban Aris dengan menggunakan uang pecahan Rp50.000,- yang diduga palsu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban kemudian memberikan uang kembalian sebesar Rp40.000,-. Namun setelah uang tersebut terkena air, warna uang luntur dan berubah sehingga korban meyakini uang tersebut palsu.

Baca Juga:  360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Mengetahui hal tersebut, korban berteriak dan terduga pelaku berusaha melarikan diri. Berkat kesigapan warga sekitar, terduga berhasil diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat beserta barang bukti.

Ketua RT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua Indah AIPTU Rudianto, yang selanjutnya meneruskan laporan ke SPKT Polsek Ciputat Timur.

Petugas Piket Reskrim Polsek Ciputat Timur kemudian mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Ciputat Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengakui memperoleh uang palsu tersebut melalui transaksi pembelian secara daring di marketplace platform Facebook dan diketahui telah melakukan transaksi serupa sebanyak kurang lebih lima kali. Terduga juga menggunakan istilah “nuyul” untuk menyebut aktivitas berbelanja menggunakan uang palsu.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Ungkap Perjudian Online Melalui Aplikasi Live Streaming

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo warna abu-abu, uang palsu senilai Rp490.000,-, enam butir obat keras jenis tramadol, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi B-2093-VI.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan pemalsuan dan peredaran uang palsu.

“Tindak pidana pemalsuan dan pengedaran uang palsu merupakan kejahatan serius yang dapat merusak perekonomian dan merugikan masyarakat. Kami akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Bambang.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa terduga pelaku dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam beberapa pemetaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Ribuan Motor Diduga untuk Ekspor Ilegal

“Penerapan pasal tersebut merupakan bentuk perlindungan negara terhadap mata uang rupiah. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu,” tambahnya.

Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi cek TKP, pendataan saksi-saksi, koordinasi dengan penyidik, serta pelaporan kepada pimpinan. Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Ciputat Timur.

Polsek Ciputat Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga keamanan serta kepercayaan masyarakat terhadap mata uang negara. 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel
360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel
Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner
Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres
Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan
Aksi Cepat Polisi Gagalkan Komplotan Pengganjal ATM di Pamulang, Tiga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelaku Ganjal ATM Beraksi di RS Buah Hati, Diberi Tindakan Tegas Terukur Ketika Kabur
Kapolres Tangsel Pastikan AKP Pardiman Tak Masuk Perkara yang Ditangani Bareskrim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 10:13 WIB

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:28 WIB

360 Ribu Lembar Uang Palsu Digerebek di Tangsel

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kurang 24 Jam, Polsek Serpong Ringkus Pelaku Sekap dan Rampas Fortuner

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:17 WIB

Puluhan Korban Laporkan Dugaan Penipuan Kontrakan Bodong di Polsek Kalideres

Rabu, 5 Agustus 2026 - 04:09 WIB

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB