TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Proyek Accola Sport Centre di kawasan Jalan Al Hikmah, Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan mulai mencuri perhatian publik. Kawasan yang tengah dibangun di atas lahan sekitar 1,4 hektar itu dipenuhi umbul-umbul hingga spanduk promosi berukuran besar.
Proyek yang dikembangkan PT DMS Laguna, anak usaha PT DMS Propertindo Tbk itu disebut bakal menghadirkan fasilitas olahraga dan gaya hidup seperti padel, mini soccer hingga pusat kebugaran atau gym.
Pantauan di lokasi hingga awal Mei 2026 menunjukkan aktivitas promosi dilakukan cukup masif. Pengembang bahkan disebut menargetkan operasional kawasan tersebut pada September 2026 mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga sekitar mengaku mulai sering melihat pemasangan atribut promosi di sejumlah titik sekitar proyek.
Namun di tengah gencarnya pemasaran, muncul pertanyaan terkait legalitas pembangunan.
Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara lengkap untuk seluruh fasilitas yang dipromosikan.
“Promosinya memang besar-besaran, umbul-umbul juga banyak. Tapi kalau izin PBG belum selesai tentu jadi pertanyaan. Jangan sampai masyarakat hanya lihat promosi, padahal legalitas bangunannya belum jelas,” ujar seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sorotan terhadap dugaan belum lengkapnya izin pembangunan itu menambah daftar persoalan perizinan bangunan di Kota Tangerang Selatan.
Belakangan, sejumlah proyek bangunan hingga reklame di wilayah tersebut juga kerap disorot karena diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Sebelumnya, pihak pengembang menyebut Accola Sport Centre menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam meningkatkan recurring income atau pendapatan berulang. Konsep yang diusung adalah sport and lifestyle center modern untuk masyarakat perkotaan.
Hingga kini, konfirmasi terkait status perizinan PBG proyek tersebut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan masih terus diupayakan.
Apabila nantinya terbukti belum mengantongi PBG sesuai ketentuan, pengembang berpotensi melanggar aturan tata ruang maupun regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang berlaku.
Fenomena promosi proyek yang berjalan lebih dulu dibanding penyelesaian izin dinilai masih kerap terjadi di Tangerang Selatan, memunculkan anggapan praktik “bangun dulu, izin belakangan” belum sepenuhnya hilang.
(Nadih)
Editor : Gln














