Lindungi Aset Umat, BPN Banten Targetkan Sertipikasi 3.600 Bidang Tanah Wakaf Rampung dalam Setahun

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idKantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bagian dari program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui partisipasi dalam kegiatan 4th International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat wakaf tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Menurutnya, masih terdapat sekitar 48 persen bidang tanah wakaf secara nasional yang belum bersertipikat dan perlu segera dituntaskan.

“Penyerahan sertipikat wakaf hari ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk mensertipikatkan tanah-tanah wakaf di seluruh Indonesia. Masih ada sekitar 48 persen bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan, sehingga ini menjadi tugas bersama yang harus terus kita percepat,” ujar Harison.

Khusus di Provinsi Banten, Harison menyebutkan masih terdapat sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang belum bersertipikat.

Sebagai langkah percepatan, Kanwil BPN Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sekitar 3.600 bidang tanah wakaf dalam satu tahun ke depan.

Baca Juga:  Sinergi dan Penguatan Tusi Pemasyarakatan dalam Kunjungan PK Ahli Utama Ditjenpas

“Untuk Provinsi Banten sendiri, kami menghitung masih ada sekitar 6.000 bidang tanah wakaf yang perlu disertipikatkan. Sebagai langkah awal, kami menargetkan penyelesaian sekitar 3.600 bidang dalam satu tahun ke depan,” jelasnya.

Dalam mendukung target tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten terus melakukan sosialisasi kepada para nazir serta berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses perwakafan, termasuk pihak yang berkaitan dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan penetapan nazir.

Selain itu, Kanwil BPN Provinsi Banten juga mengembangkan sejumlah strategi percepatan, salah satunya melalui gerakan pemasangan tanda batas tanah wakaf.

Baca Juga:  From Farm to Table: The Journey of Food and its Impact on Our Health and the Environmen

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas fisik bidang tanah wakaf sehingga proses pengumpulan data fisik dan pemenuhan persyaratan yuridis dapat berjalan secara paralel.

“Kami tidak ingin hanya menunggu berkas masuk. Karena itu, kami mencoba memulai dari aspek fisiknya terlebih dahulu melalui pemasangan tanda batas tanah wakaf. Ketika dokumen seperti Akta Ikrar Wakaf dan penetapan nazir sudah lengkap, proses sertipikasi dapat langsung bergulir sehingga percepatan penyelesaian tanah wakaf dapat lebih optimal,” pungkas Harison. 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Tangsel Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet
LMND Minta Gubernur Banten Batalkan Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel
Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum
Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:01 WIB

PWI Tangsel Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:45 WIB

LMND Minta Gubernur Banten Batalkan Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:38 WIB

Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:58 WIB

Lindungi Aset Umat, BPN Banten Targetkan Sertipikasi 3.600 Bidang Tanah Wakaf Rampung dalam Setahun

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

PWI Tangsel Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pimpred BantenNet

Jumat, 12 Jun 2026 - 07:01 WIB

Tangerang Raya/Banten

LMND Minta Gubernur Banten Batalkan Rekomendasi Perpanjangan Sekda Tangsel

Jumat, 12 Jun 2026 - 02:45 WIB

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.31805557, 0.559375);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

Tangerang Raya/Banten

Eks Karyawan PT Rajawali Belum Terima Hak, Ini Kata Kuasa Hukum

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:38 WIB