TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Proyek pembangunan kos-kosan dua lantai di Jalan Kelapa Dua, Babakan, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan warga. Bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sorotan muncul setelah warga melihat aktivitas pembangunan terus berjalan tanpa adanya papan informasi atau plang izin PBG di lokasi proyek.
Saat didatangi, bangunan kos-kosan itu tampak masih dalam proses pengerjaan. Tidak terlihat dokumen atau keterangan perizinan yang biasanya dipasang di area pembangunan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga sekitar mengaku mempertanyakan legalitas proyek tersebut. Menurutnya, pembangunan dengan ukuran cukup besar semestinya dilengkapi izin resmi yang jelas.
“Bangunannya cukup besar, tapi tidak ada plang PBG sama sekali. Kami juga pernah lihat petugas Satpol PP datang ke lokasi,” kata warga di sekitar proyek.
Mandor proyek yang berada di lokasi turut memberikan keterangan terkait pembangunan tersebut. Ia menyebut bangunan kos-kosan itu milik seseorang bernama Aulia yang disebut berdomisili di Pamulang.
“Pemiliknya Pak Aulia, tinggal di Pamulang. Katanya dari KONI Tangsel,” ujar mandor.
Tak hanya itu, mandor juga mengaku pihak Satpol PP Tangerang Selatan sebelumnya telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan.
“Satpol PP sudah pernah datang ke sini untuk cek bangunan. Sebelumnya juga sudah ada komunikasi,” tambahnya.
Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak pemilik terkait status izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek kos-kosan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi perhatian di tengah maraknya pembangunan di Tangerang Selatan yang dinilai harus tetap mematuhi aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku.
(Red/admin)














