JAKARTA, Katasatu.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi perhatian publik setelah tidak hadir dalam sejumlah agenda resmi, tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketidakhadiran Nusron dalam beberapa agenda tersebut kemudian memunculkan sorotan di tengah perkembangan kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta yang oleh KPK disebut memiliki kedekatan dengannya.
Namun demikian, Nusron tidak termasuk 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin, 14 September 2026. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Empat dari delapan tersangka itu disebut KPK sebagai orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Menteri ATR/BPN. Mereka yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Dua Hari Tak Hadir dalam Rapat DPR
Sorotan terhadap Nusron menguat setelah dirinya tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI pada Selasa (15/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Nusron diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Sehari kemudian, Rabu (16/9/2026), Nusron kembali tidak hadir dalam rapat Komisi II DPR yang membahas penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027.
Ossy mengatakan kehadirannya dalam rapat DPR merupakan penugasan dari Nusron.
“Beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” ujar Ossy, sebagaimana diberitakan sejumlah media.
Ossy juga memastikan komunikasi dengan Nusron tetap berlangsung. Ia membantah informasi yang menyebut Nusron sedang sakit.
Menurut Ossy, komunikasi antara dirinya dengan Nusron masih dilakukan setiap hari.
Keberadaan di Kantor ATR/BPN Turut Disorot
Bukan hanya ketidakhadirannya dalam rapat DPR, keberadaan Nusron di kantor Kementerian ATR/BPN juga menjadi perhatian.
Berdasarkan laporan IDN Times, Nusron tidak terlihat berada di kantor ATR/BPN pada Rabu (16/9/2026). Kendaraan dinas yang biasa digunakannya juga tidak terlihat di lokasi ketika media melakukan pemantauan.
Meski demikian, ketidakhadiran Nusron di sejumlah agenda tersebut belum dapat dikaitkan secara langsung dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Hingga saat ini, KPK juga belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.
KPK Masih Dalami Keterkaitan Nusron
KPK masih mengembangkan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat tersangka yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron diduga mempunyai peran dalam rangkaian pengumpulan uang terkait layanan pertanahan.
KPK juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut. Penyidik masih menelusuri asal-usul dan aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, absennya Nusron dari sejumlah agenda publik setelah OTT KPK tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti keterlibatan dalam perkara.
Status hukum Nusron hingga kini berbeda dengan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan KPK, termasuk kemungkinan pemanggilan Nusron untuk dimintai keterangan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan dalam perkara tersebut.
Untuk sementara, ketidakhadiran Nusron dalam sejumlah agenda publik menjadi sorotan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apakah terdapat keterkaitan langsung antara ketidakhadirannya dan perkara dugaan suap HGB tersebut masih menunggu hasil penyidikan KPK.
(Red)













