Amankan 300 Miras, Satpol PP Tangsel Ancam Tindakan Pidana Ringan ke Penjual

- Penulis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGSEL– Katasatu.id –Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menggelar razia minuman keras (miras) di sejumlah titik pada Rabu dini hari (15/10). Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 20.00 hingga 23.45 WIB itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 300 botol miras berbagai merek dari tiga lokasi berbeda.

Razia menyasar satu toko jamu di kawasan Ciater Barat, Serpong, satu rumah warga, serta satu tempat karaoke dan lounge di Pakulonan, Serpong Utara, di antaranya Liberty Lounge KTV dan beberapa warung jamu.

Baca Juga:  Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam, Amankan 99 Botol Miras dan 41 Wanita di Famous Karaoke

Sebanyak 45 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras tanpa izin.

“Kami menerima banyak aduan warga soal penjualan miras yang meresahkan, terutama di tempat hiburan dan toko jamu. Maka malam ini kami lakukan razia gabungan, dan hasilnya cukup banyak — sekitar tiga ratus botol berbagai jenis berhasil diamankan,” ujarnya kepada disway.id, Rabu dini hari (15/10/2025).

Baca Juga:  Lagi, Satpol PP Tangsel Razia Ratusan Botol Miras di Wilayah Serpong Utara

Jenis miras yang disita antara lain bir, kawakawa, anggur merah, intisari, vodka, wiski, rum, dan tequila. Seluruh barang bukti kini diamankan di kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.

Menurut Muksin, tempat-tempat yang kedapatan menjual miras tanpa izin langsung disegel di lokasi, sementara para penjual akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Kamis (16/10/2025).

Baca Juga:  Perkuat Struktur Permodalan dan Bisnis, Bank Banten Jalin Sinergi KUB dengan Bank Jatim

“Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberi efek jera kepada para penjual dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melanggar Perda. Kami tidak akan berhenti menindak setiap bentuk pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Razia ini menjadi bagian dari agenda rutin Satpol PP Tangsel dalam menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif, terutama menjelang akhir tahun ketika aktivitas hiburan biasanya meningkat.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki
Ketua FWJ Jakarta Barat Apresiasi Pelayanan dan Kinerja Tim Medis RSUD Batang
Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret
DPMPTSP Tangsel Bagikan 1.447 Paket Takjil kepada Masyarakat yang Melintas di Jalan
BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door di Serang, Target 9.000 Bidang Tahun 2026
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
DPD GMNI Banten 2026–2028 Resmi Dilantik, Zein Nasution: Pancasila Harus Jadi Ideologi Pembebasan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 08:49 WIB

Samsat Ciputat Bantah Soal Isu Fasilitas Toilet yang Belum Diperbaiki

Minggu, 5 April 2026 - 07:20 WIB

Ketua FWJ Jakarta Barat Apresiasi Pelayanan dan Kinerja Tim Medis RSUD Batang

Kamis, 26 Maret 2026 - 06:25 WIB

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:03 WIB

DPMPTSP Tangsel Bagikan 1.447 Paket Takjil kepada Masyarakat yang Melintas di Jalan

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:50 WIB

BPN Banten Serahkan Sertipikat PTSL Door to Door di Serang, Target 9.000 Bidang Tahun 2026

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Wanita Tewas di Serpong, Mantan Suami Siri Ditangkap Hitungan Jam

Sabtu, 18 Apr 2026 - 03:35 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:47 WIB