Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH, katasatu.idBencana alam yang tidak bisa diprediksi kapan akan terjadi menanamkan kekhawatiran di benak masyarakat. Bencana bisa menimbulkan kerusakan pada akses, fasilitas, hingga rumah beserta aset yang berada di dalamnya, termasuk sertipikat tanah.

Dampak itulah yang juga menimpa Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Aceh pada November 2025 lalu ikut menghanyutkan sertipikat tanah milik yayasannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sadar akan nilai yang dimiliki sertipikat tersebut mendorong Helmi Ismail untuk segera bertindak. Dua minggu setelah banjir mulai surut, ia berkomunikasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang hilang.

Meski proses penggantian sertipikat dilakukan di posko sementara karena Kantah juga terdampak banjir, ia tak menyangka dalam waktu kurang dari sepekan sertipikat pengganti yayasannya sudah bisa dimiliki kembali.

Baca Juga:  Perkuat Struktur Permodalan dan Bisnis, Bank Banten Jalin Sinergi KUB dengan Bank Jatim

“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi Ismail. Selasa (3/3/2026) 

Peristiwa tersebut menjadi titik balik bagi Helmi. Ia menyadari di tengah risiko bencana yang terus mengintai, perlindungan dokumen fisik saja tidak lagi cukup.

Sertipikat dalam bentuk elektronik yang dicanangkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun ia pandang sebagai solusi yang relevan dan mendesak.

Sertipikat pengganti yang diterbitkan kali ini sudah diperbaharui menjadi Sertipikat Elektronik. Digitalisasi itu Helmi Ismail pahami bukan sekadar perubahan bentuk, melainkan perubahan cara pandang terhadap keamanan aset.

“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” tuturnya.

Baca Juga:  Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 

Pengalaman serupa juga dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi satu meter yang merendam rumahnya juga merusak berbagai dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.

Beruntung, melalui pengajuan sertipikat pengganti yang kini berbentuk elektronik, legalitas tanahnya dapat diverifikasi dengan cepat dan aman.

“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” kata Nazarudin.

Di wilayah Aceh yang kerap dilanda banjir, alih media dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik menjadi langkah preventif yang rasional. Legalitas tetap terjamin sekaligus risiko kehilangan akibat bencana dapat ditekan secara signifikan.

Kepala Kantah Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya lantas mengimbau masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertipikat tanah mereka yang masih belum berbentuk elektronik.

Baca Juga:  Satpol PP Tangsel Bongkar Reklame Tak Berijin di Wilayah Serpong dan Sekitarnya

“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” ucap Dedi Rahmat Sukarya.

Kisah Helmi Ismail dan Nazarudin menjadi pengingat di tengah risiko bencana yang bisa terjadi tak terprediksi, perlindungan aset tidak lagi cukup hanya dengan menyimpan tersembunyi di rumah.

Era modern menawarkan tambahan keamanan dengan data pertanahan yang tersimpan secara digital di sistem _online_ Kementerian ATR/BPN. Transformasi ke Sertipikat Elektronik bukan sekadar inovasi administratif, melainkan bentuk adaptasi terhadap realitas zaman, menjaga hak atas tanah agar tetap aman, meski bencana terkadang datang tanpa permisi. (MW/YZ)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi
Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok
Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik
PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran
Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi
Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat
Audiensi Bersama PMII Cabang Serang, Polda Banten Dukung Pembangunan Jembatan Merah Putih 
Dari Denpasar ke Seluruh Bali, WiFi 7 Siap Ubah Cara Belajar Siswa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:25 WIB

Pabrik Sawit Mini di Lebak Serap Panen Petani, Pasok Bahan Baku Bioenergi

Senin, 13 Juli 2026 - 07:32 WIB

Bangunan Lapangan Padel di Teras Kota Tangsel Diduga Belum Kantongi PBG, Satpol PP Lakukan Penyegelan dengan Gembok

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:01 WIB

Kasatpol PP Tangsel Buka Pelatihan Linmas: Kolaborasi Tugas dan Keimanan Kunci Pelayanan yang Baik

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:19 WIB

PWI Tangsel Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Awasi Dugaan Pelanggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB