Warga Setu-Muncul Desak DPRD dan Wali Kota Tangsel Kembalikan Fungsi Jalan Provinsi yang Dikuasai BRIN

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idRatusan warga dari Paguyuban Setu–Muncul bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Tangerang Selatan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan.

Mereka menagih janji DPRD dan Wali Kota Tangsel untuk segera mengembalikan fungsi Jalan Provinsi Banten pada ruas Serpong–Muncul–Parung yang diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak BRIN (Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie Serpong).

Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan warga atas lambannya respon pemerintah daerah terhadap persoalan penutupan akses jalan dan hilangnya artefak “Gapura Selamat Datang Kota Tangerang Selatan” yang selama ini menjadi simbol identitas warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut warga, pihak BRIN melalui pengelola Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie diduga bertindak sewenang-wenang dengan memasang pagar pembatas, pos penjagaan, serta plang logo BRIN di area jalan yang masih berstatus jalan provinsi milik Pemerintah Provinsi Banten. Bahkan, artefak resmi milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan di perbatasan Banten–Jawa Barat telah diganti tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Menuju Zero Tunggakan 2026, Kantah Tangsel Diguyur 7 Penghargaan

Desakan Warga: DPRD Diminta Bentuk Pansus dan Gelar RDP

Dalam aksinya, Paguyuban Warga Setu–Muncul dan LBH GP Ansor Tangsel menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada DPRD Kota Tangerang Selatan. Di antaranya mendesak DPRD untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali Kota Tangsel, pihak BRIN, serta perwakilan warga.

Selain itu, mereka juga menuntut agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang yang dilakukan oleh pihak BRIN terkait penguasaan ruas Jalan Serpong–Muncul–Parung tersebut.

“Sudah lebih dari setahun kami menempuh berbagai upaya hukum dan administratif, mulai dari laporan ke Pemkot, DPRD, hingga Kejaksaan Tinggi Banten. Namun belum ada tindakan nyata. Kami hanya ingin fungsi jalan provinsi dikembalikan seperti semula,” ujar perwakilan warga dalam orasinya.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Tangsel Ikut Apel “Warga Jaga Warga”, Siap Kolaborasi Jaga Kamtibmas

Diduga Langgar Aturan Tata Ruang dan Aset Daerah

Berdasarkan dokumen hukum yang dikantongi warga, status ruas jalan tersebut masih tercatat sebagai jalan provinsi sesuai Keputusan Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 dan diperkuat dengan sejumlah peraturan daerah serta Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025.

Namun, menurut warga, pihak BRIN telah melarang perbaikan jalan, menutup sebagian akses, dan mengkomersialisasi sebagian lahan di dalam kawasan tanpa transparansi pengelolaan keuangan.

“Ini bukan hanya soal jalan, tapi soal hak ruang hidup warga, keselamatan pengguna jalan, serta penghormatan terhadap identitas Kota Tangerang Selatan,” tegas salah satu aktivis LBH GP Ansor Tangsel.

Ultimatum 20 Hari untuk DPRD Tangsel

Dalam pernyataan sikapnya, warga memberi batas waktu 20 hari kepada DPRD Tangsel untuk menindaklanjuti seluruh tuntutan. Bila tidak ada langkah nyata, massa berjanji akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar.

Baca Juga:  Pertemuan PWI Tangsel dan DCKTR: Bangun Komunikasi Positif untuk Kota Tangerang Selatan

Salah satu poin menarik dari tuntutan mereka adalah desakan agar tunjangan perumahan dan komunikasi anggota DPRD Tangsel tahun depan dihapus, apabila fungsi jalan provinsi tersebut tak segera dikembalikan seperti semula.

Warga Tegaskan: Ini Perjuangan untuk Keadilan Ruang Publik

Aksi damai tersebut ditutup dengan seruan moral bahwa perjuangan warga Setu–Muncul bukan semata urusan infrastruktur, tetapi bentuk perlawanan terhadap arogansi lembaga negara yang dinilai merampas hak publik atas ruang hidup.

“Jalan ini milik rakyat. Jangan jadikan fasilitas umum sebagai wilayah eksklusif lembaga tertentu. Kami akan terus berjuang sampai hak kami dikembalikan,” tegas perwakilan Paguyuban di akhir aksi.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga
BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal
Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM
Jalan Ciater–Rawa Macek Longsor, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Razia Pajak Kendaraan di Tangsel, Ratusan Pengendara Terjaring
Linmas Satpol PP Tangsel Turun Tangan Tangani Longsor di Vila Dago Tol Serpong
Pemuda Pancasila Tangsel Ikut Apel “Warga Jaga Warga”, Siap Kolaborasi Jaga Kamtibmas
Kebakaran Bengkel di Tangsel, Damkar Kerahkan 7 Unit Mobil
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Selasa, 14 April 2026 - 11:38 WIB

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Minggu, 12 April 2026 - 07:23 WIB

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Rabu, 8 April 2026 - 14:22 WIB

Jalan Ciater–Rawa Macek Longsor, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Selasa, 7 April 2026 - 07:03 WIB

Razia Pajak Kendaraan di Tangsel, Ratusan Pengendara Terjaring

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB