Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idPolemik legalitas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan kembali memanas. Aktivis perempuan, Lisdawati Manao, resmi melayangkan somasi hukum dan keberatan administratif kepada Wali Kota Tangerang Selatan terkait status jabatan Bambang Noertjahjo yang dinilai menyisakan tanda tanya hukum.

Sorotan ini muncul lantaran masa jabatan definitif Bambang Noertjahjo sebagai Sekda disebut telah berakhir pada 19 April 2026.

Namun hingga kini, Bambang masih menjalankan kewenangannya sebagai pejabat tertinggi birokrasi di lingkungan Pemkot Tangsel.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Lisdawati, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan serta berdampak terhadap keabsahan kebijakan publik yang diterbitkan.

“Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan hukum atau dugaan malapraktik administrasi dalam tubuh Pemkot Tangsel.

Baca Juga:  Bahagia Motor Cisauk: Servis Lengkap, Ruang Tunggu Nyaman, Promo Melimpah

Publik berhak mengetahui dasar hukum seorang pejabat tetap menjalankan kewenangannya setelah masa jabatannya habis, tegas Lisdawati.

Evaluasi Jabatan Dinilai “Kejar Tayang”

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 133/Kep.84-Huk/2021, Bambang Noertjahjo dilantik sebagai Sekda pada 19 April 2021.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN dan Permen PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama wajib dievaluasi setelah lima tahun menjabat.

Namun, proses evaluasi tersebut dinilai janggal dan terlambat.
Berikut kronologi yang dipersoalkan:

– 12 Februari 2026: Wali Kota mengajukan permohonan anggota Tim Evaluasi.

– 6 April 2026: SK Tim Evaluasi baru diterbitkan, hanya beberapa hari sebelum masa jabatan berakhir 27 April 2026:

Baca Juga:  Belasan Pelanggar Kena Sanksi di Sidang Tipiring, Ada Kasus PSK hingga Penjual Miras

Hasil evaluasi baru diserahkan kepada Wali Kota, atau setelah masa jabatan Sekda habis.

Lisdawati mempertanyakan objektivitas dan legalitas proses evaluasi yang dilakukan dalam waktu sangat singkat tersebut.

“Bagaimana mungkin evaluasi dilakukan secara objektif jika tim baru dibentuk menjelang masa jabatan berakhir, bahkan hasilnya keluar setelah jabatan definitif selesai?” ujarnya.

Tiga Tuntutan untuk Pemkot Tangsel

Dalam somasinya, Lisdawati meminta Pemkot Tangsel memberikan penjelasan resmi dalam waktu 2×24 jam dengan tiga tuntutan utama:

1. Klarifikasi tertulis mengenai dasar hukum status jabatan Bambang Noertjahjo pasca 19 April 2026.

2. Membuka dokumen persetujuan, pengukuhan, atau perpanjangan jabatan dari instansi berwenang jika memang ada.

Baca Juga:  Pengamat Kritik ANWA Residence Terkait Sistem Pengelolaan Sampah

3. Membuka hasil evaluasi dan dokumen administrasi JPT Pratama Sekda Tangsel kepada publik.

Ancaman Gugatan PTUN

Lisdawati menegaskan pihaknya siap membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila somasi tersebut diabaikan oleh Pemkot Tangsel.

“Jika tidak ada penjelasan sah secara hukum, kami akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada lembaga pengawas resmi dan menggugat ke PTUN. Ini menyangkut legalitas administrasi pemerintahan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan terkait polemik legalitas jabatan Sekda tersebut.

Publik kini menanti langkah Pemkot Tangsel dalam menjawab tuntutan transparansi yang mulai menjadi perhatian luas.

Editor : Admin/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM
Disnaker Mediasi, Perselisihan Pekerja dan PT RPK Berakhir Damai
Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB