660 Peserta Sah MUKOTA IV Kadin Tangsel Ditetapkan, 98 Peserta ‘Versi SC’ Digugurkan!

- Penulis

Selasa, 4 November 2025 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idKamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan akhirnya menegaskan arah pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOTA) IV yang sempat tertunda.

Melalui surat istimewa tertanggal 3 November 2025, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta sah sebagai pemilik hak suara penuh, sementara itu, 98 peserta “versi Steering Committee (SC)” resmi digugurkan.

Keputusan tegas ini disampaikan oleh Ir. Imanullah, Tim Verifikator dari kubu calon Ketua Kadin Tangsel Abdul Rahman (Arnovi).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam surat pemberitahuan terbaru, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta penuh yang berhak mengikuti MUKOTA IV. Adapun 98 peserta versi SC dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegasnya, Senin (3/11).

Baca Juga:  DLH Tangsel bersama Kecamatan Serpong Lakukan Penyemprotan untuk Kendalikan Bau Sampah

Menurut Imanullah, keputusan tersebut bukan tanpa dasar.

Caretaker/Penanggung Jawab MUKOTA IV, Tb. Hadi Mulyana, telah melakukan kajian mendalam terhadap aturan internal Kadin, termasuk hasil rapat pleno Steering Committee pada 24 Oktober 2025.

“Faktanya, 98 peserta yang digugurkan bermasalah pada proses pengambilan ID Card peserta. Berdasarkan aturan, ID Card hanya bisa diambil langsung oleh direktur perusahaan dengan membawa bukti pendaftaran resmi. Namun dalam praktiknya, hal itu tidak dilakukan,” tegas Imanullah.

Keterangan tersebut diperkuat oleh para anggota SC — Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi, dan Ade Astriyati dari bidang registrasi — yang menyatakan tidak melihat para direktur mengambil sendiri ID Card peserta.

Baca Juga:  Liputan Aset Publik Terhambat, Empat Wartawan di Intimidasi dan Diminta Foto KTA di Green Village

“Dengan bukti itu, Caretaker menegaskan 98 peserta versi SC gugur secara sah dan tidak memiliki hak suara,” imbuhnya.

Meski jumlah peserta sah mencapai 660 orang, Caretaker MUKOTA IV mengingatkan panitia agar tetap berpedoman pada AD/ART Kadin dan Peraturan Organisasi Nomor: Skep/286/DP/IX/2023.

Aturan tersebut menegaskan bahwa jika jumlah anggota biasa melebihi 200 orang, maka pelaksanaan musyawarah dapat dilakukan melalui sistem perwakilan atau kesepakatan bersama antara Kadin Kota dan Kadin Provinsi.

Baca Juga:  Ojol Tangsel Gelar Aksi Damai di DPRD, Tegaskan Tolak Anarkisme dan Komitmen Jaga Kondufitas

“Panitia harus menyesuaikan mekanisme peserta agar efektif dan sesuai aturan. Pedoman menyebutkan maksimal 200 peserta perwakilan yang dapat mewakili anggota biasa,” jelasnya.

Caretaker MUKOTA IV juga menegaskan agar panitia segera menuntaskan pelaksanaan lanjutan MUKOTA IV, dengan memilih tempat yang menjamin netralitas dan keamanan.

“Tidak ada lagi alasan menunda. Kadin Tangsel harus segera menuntaskan MUKOTA IV secara sah, tertib, dan sesuai aturan,” tandasnya.

(Rls.Sdn) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab
234 SC Tangsel Satukan Organisasi Pemuda Lewat Pentafeo Cup
Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:34 WIB

Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:46 WIB

Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB