Satpol PP Tangsel Amankan 5.000 Lebih Botol Minuman Beralkohol di Toko Sembako Pondok Aren

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 00:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id – Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Petugas berhasil mengamankan lebih dari 5.000 botol minuman beralkohol (minol) dari sebuah toko sembako di kawasan Jl. Raya Jombang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren. Selasa (11/11/2025).

Razia tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol secara bebas di toko sembako bernama Toko Sembako Rizki. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol minol berbagai jenis dan merek yang disimpan di dalam toko.

Kabid Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachri, membenarkan adanya temuan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di toko klontong itu kami temukan lebih dari 5.000 botol minol berbagai jenis dan merek. Ini jelas dugaan melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta pelindungan masyarakat,” tegas Muksin, Selasa (11/11/2025).

Menurut Muksin, dalam operasi tersebut petugas mendapati berbagai merek minol mulai dari Guinness, Anggur Merah, Arak Bali, Drum Whisky, Intisari, Bintang, hingga Angker Pilsener, dengan total keseluruhan mencapai 5.413 botol. Barang bukti tersebut langsung diamankan petugas untuk kepentingan lebih lanjut.

Baca Juga:  Proyek Padel BSD Nekat Berjalan Meski Sudah 2 Kali Disegel dan di Gembok

“Sanksinya akan kita proses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai ketentuan Perda, pelanggar bisa dikenakan kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelas Muksin.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap peredaran minol ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan sosial akibat konsumsi alkohol berlebihan.

“Kami akan terus lakukan penegakan secara berkelanjutan. Jangan sampai toko-toko di lingkungan pemukiman menjual minol secara bebas. Ini bukan hanya soal pelanggaran izin, tapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” imbuhnya.

Muksin juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan keberadaan tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami sangat berterima kasih kepada warga yang sudah melapor. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami menertibkan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Ribuan botol minol hasil sitaan tersebut kini diamankan di kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan selanjutnya akan dijadikan barang bukti dalam proses sidang tindak pidana ringan di pengadilan tangerang.
ChatGPT bilang:
Berita yang Anda tulis sudah sangat baik dan informatif — struktur serta alurnya rapi dan sesuai dengan gaya berita resmi instansi pemerintah. Namun, agar lebih tajam dan layak rilis untuk media atau siaran pers resmi Satpol PP, berikut versi hasil penyuntingan ringan (edit klarifikasi & gaya bahasa jurnalistik profesional):

Baca Juga:  Kanwil Ditjenpas Banten Perkuat Reformasi Birokrasi Lewat Pencanangan Zona Integritas

Gerebek Toko Sembako di Pondok Aren, Satpol PP Tangsel Amankan 5.000 Lebih Botol Minuman Beralkohol
Tangerang Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/11/2025), petugas berhasil mengamankan lebih dari 5.000 botol minuman beralkohol (minol) dari sebuah toko sembako di Jl. Raya Jombang, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren.

Razia dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol secara bebas di toko sembako bernama Toko Sembako Rizki. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol minol berbagai jenis dan merek yang disimpan di dalam toko.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachri, membenarkan temuan tersebut.

“Di toko klontong itu kami temukan lebih dari 5.000 botol minol berbagai jenis dan merek. Ini jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025,” tegas Muksin.

Menurut Muksin, total minuman beralkohol yang disita mencapai 5.413 botol, terdiri dari berbagai merek seperti Guinness, Anggur Merah, Arak Bali, Drum Whisky, Intisari, Bintang, hingga Angker Pilsener. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Satu Wadah dalam Satu Profesi, Fresh Join Comunity Rayakan Hari Jadinya ke 1 dan Santunan Anak Yatim

“Sanksinya akan kami proses melalui tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai ketentuan Perda, pelanggar dapat dikenakan hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta,” jelasnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangsel menjaga ketertiban umum, moralitas masyarakat, serta mencegah potensi gangguan sosial akibat konsumsi alkohol berlebihan.

“Kami akan terus melakukan penegakan secara berkelanjutan. Jangan sampai toko-toko di lingkungan pemukiman menjual minuman beralkohol secara bebas. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga menyangkut keamanan dan kenyamanan warga sekitar,” imbuhnya.

Muksin juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

“Kami berterima kasih kepada warga yang sudah melapor. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menertibkan pelanggaran di lapangan,” ujarnya.

Ribuan botol minuman beralkohol hasil sitaan kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan, dan akan dijadikan barang bukti dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi
Linmas Satpol PP Tangsel Dukung Penuh Giat Susur Sungai Ciputat
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Senin, 1 Juni 2026 - 12:49 WIB

Respon Cepat Linmas Satpol PP Tangsel Tangani Pohon Tumbang di Kali Angke, Warga Beri Apresiasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:34 WIB

Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB