Diduga Lakukan PHK Sepihak, Kuasa Hukum Laporkan Perusahaan ke Gubernur Banten dan Disnaker

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idKasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan bernama Nur Wiwid Adhi Laxmana kembali mencuri perhatian publik.

Kuasa hukumnya, Kartino SE SH, telah melaporkan perkara tersebut kepada Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel.

Kasus ini menyeret PT Putra Pratama Jaya Mandiri, anak perusahaan PT Rajawali Parama Kontruksi, yang diduga memberhentikan korban tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Nur Wiwid, yang telah bertahun-tahun bekerja dalam sejumlah proyek MEP dan sipil, disebut diberhentikan secara lisan tanpa surat resmi maupun pemberian pesangon.

Dalam rilis resminya, Kartino menegaskan bahwa perusahaan tidak menjalankan mekanisme hubungan industrial sebagaimana mestinya. Mulai dari tidak adanya perundingan bipartit, ketiadaan surat peringatan, hingga proses mediasi yang semestinya melibatkan Disnaker.

“Kami melihat ada dugaan pola PHK sepihak yang bukan hanya menimpa satu pekerja. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas demi memastikan perusahaan patuh terhadap hukum,” tegas Kartino dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025)

Baca Juga:  Sinergi dan Penguatan Tusi Pemasyarakatan dalam Kunjungan PK Ahli Utama Ditjenpas

Menurut kronologi, korban dipanggil oleh pihak HRD pada 21 November 2025 dan diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan tenggat waktu hingga 5 Desember 2025. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 151 UU Ketenagakerjaan serta asas kebebasan kehendak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Dari pihak pemerintah, sumber internal Disnaker Tangsel mengkonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan kini masuk tahap verifikasi. Langkah berikutnya adalah pemanggilan perusahaan untuk proses bipartit atau mediasi sesuai regulasi.

Baca Juga:  Satu Wadah dalam Satu Profesi, Fresh Join Comunity Rayakan Hari Jadinya ke 1 dan Santunan Anak Yatim

Sejumlah pakar ketenagakerjaan menilai kasus ini berpotensi mengandung berbagai pelanggaran, mulai dari PHK tanpa dasar yang sah, tidak diberikannya pesangon, hingga tidak dilaporkannya proses PHK kepada Disnaker setempat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba menghubungi Joni, Kepala Personalia PT Rajawali Parama Kontruksi, melalui sambungan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons, tanggapan, maupun klarifikasi atas tudingan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab
234 SC Tangsel Satukan Organisasi Pemuda Lewat Pentafeo Cup
Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:34 WIB

Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:46 WIB

Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB