Diduga Lakukan PHK Sepihak, Kuasa Hukum Laporkan Perusahaan ke Gubernur Banten dan Disnaker

- Penulis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 03:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idKasus dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan bernama Nur Wiwid Adhi Laxmana kembali mencuri perhatian publik.

Kuasa hukumnya, Kartino SE SH, telah melaporkan perkara tersebut kepada Gubernur Banten, Wali Kota Tangerang Selatan, serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel.

Kasus ini menyeret PT Putra Pratama Jaya Mandiri, anak perusahaan PT Rajawali Parama Kontruksi, yang diduga memberhentikan korban tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Nur Wiwid, yang telah bertahun-tahun bekerja dalam sejumlah proyek MEP dan sipil, disebut diberhentikan secara lisan tanpa surat resmi maupun pemberian pesangon.

Dalam rilis resminya, Kartino menegaskan bahwa perusahaan tidak menjalankan mekanisme hubungan industrial sebagaimana mestinya. Mulai dari tidak adanya perundingan bipartit, ketiadaan surat peringatan, hingga proses mediasi yang semestinya melibatkan Disnaker.

“Kami melihat ada dugaan pola PHK sepihak yang bukan hanya menimpa satu pekerja. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas demi memastikan perusahaan patuh terhadap hukum,” tegas Kartino dalam keterangannya, Jumat (12/12/2025)

Baca Juga:  Reklame Ilegal Ditertibkan, Pemilik Terancam Tipiring

Menurut kronologi, korban dipanggil oleh pihak HRD pada 21 November 2025 dan diminta menandatangani surat pengunduran diri dengan tenggat waktu hingga 5 Desember 2025. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 151 UU Ketenagakerjaan serta asas kebebasan kehendak sebagaimana diatur dalam KUHPerdata.

Dari pihak pemerintah, sumber internal Disnaker Tangsel mengkonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan kini masuk tahap verifikasi. Langkah berikutnya adalah pemanggilan perusahaan untuk proses bipartit atau mediasi sesuai regulasi.

Baca Juga:  Nyaris Roboh Jadi Layak Huni, Warga Pondok Aren Tangsel Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Sejumlah pakar ketenagakerjaan menilai kasus ini berpotensi mengandung berbagai pelanggaran, mulai dari PHK tanpa dasar yang sah, tidak diberikannya pesangon, hingga tidak dilaporkannya proses PHK kepada Disnaker setempat.

Hingga berita ini diturunkan, awak media telah mencoba menghubungi Joni, Kepala Personalia PT Rajawali Parama Kontruksi, melalui sambungan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons, tanggapan, maupun klarifikasi atas tudingan tersebut.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB