TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Bangunan kos-kosan di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan karena diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Temuan ini mencuat setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi.
Dari hasil pantauan, tidak terlihat adanya papan informasi atau plang PBG di area pembangunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga sekitar mengaku heran dengan proyek bangunan yang cukup besar namun tidak dilengkapi keterangan izin resmi.
“Kami bingung, bangunan sebesar ini tapi tidak ada plang PBG. Padahal saya pernah lihat ada petugas Satpol PP dan dari PTSP datang ke lokasi,” ujar salah satu warga.
Koordinator wilayah Satpol PP setempat, Hary, membenarkan bahwa bangunan tersebut memang belum mengantongi izin.
Menindaklanjuti hal itu, Satpol PP Tangerang Selatan langsung melakukan langkah penegakan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, mengatakan pihaknya sudah menerjunkan petugas ke lapangan.
“Anggota kami sudah turun ke lokasi dan saat ini kami telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan untuk proses pendataan,” kata Indra Kurniawan.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan di Tangerang Selatan, terutama untuk mencegah potensi pelanggaran tata ruang dan dampak lingkungan di kawasan permukiman.
Reporter : Nadih
Edutor : Glend














