BANTEN, katasatu.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Salah satunya melalui integrasi data pertanahan dan perpajakan yang telah berjalan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Langkah tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Banten Investment Forum yang digelar DPMPTSP Provinsi Banten bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten, Jumat (9/10/2026).
Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, mengatakan integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) di Tangsel diharapkan dapat diperluas ke seluruh kabupaten/kota di Banten.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Program serupa juga telah menyusul di Kota Cilegon dan Kota Serang guna memperkuat kepastian layanan pertanahan sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Melalui integrasi data NIB dan NOP, kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan BPN semakin kuat sehingga kepastian layanan pertanahan dan kemudahan berusaha dapat mendukung pertumbuhan investasi yang berkelanjutan,” ujar Harison.
Dalam forum tersebut, Harison yang hadir didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangsel, Seto Apriyadi, turut melakukan penandatanganan komitmen bersama antara Bank Indonesia, Gubernur Banten, dan Kanwil BPN Banten untuk mendorong peningkatan investasi daerah.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang hadir sebagai pembicara utama menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah dan tata ruang menjadi fondasi penting dalam menarik investasi.
Menurutnya, posisi strategis Banten yang didukung kawasan industri serta infrastruktur transportasi dan logistik harus diimbangi dengan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor.
Ossy juga memaparkan capaian sektor pertanahan di Banten. Hingga awal Oktober 2026, sekitar 3,75 juta bidang tanah telah bersertipikat dengan nilai Hak Tanggungan terdaftar mencapai Rp58,87 triliun.
Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari layanan pertanahan tercatat sebesar Rp225,2 miliar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,35 triliun.
“Ini menunjukkan pelayanan pertanahan turut berkontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Banten,” jelas Ossy.
Ia menekankan tiga agenda penting dalam memperkuat investasi, yakni kepastian tata ruang, integrasi data untuk optimalisasi pendapatan daerah, serta transformasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan kepercayaan publik.
Forum tersebut turut dihadiri Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto dan Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance Ajie Arifuddin, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Editor : Glend













