TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Kasus dugaan raibnya ratusan botol minuman keras (miras) hasil razia dari gudang penyimpanan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berbuntut panjang.
Seorang oknum anggota berinisial A kini dinonaktifkan dan terancam diberhentikan secara permanen.
Keputusan tersebut diambil menyusul dugaan keterlibatan A dalam hilangnya sekitar 500 botol miras yang sebelumnya diamankan petugas melalui operasi penertiban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Dahlan, menegaskan pihaknya telah mengambil tindakan terhadap oknum tersebut.
Bahkan, persoalan ini sudah sampai ke meja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan.
“Masalah ini Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota sudah mengetahui, dan disuruh untuk memberhentikan oknum berinisial A,” ungkap Dahlan saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Dahlan, saat ini A sudah tidak lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Satpol PP Tangsel. Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah pemberhentian secara permanen terhadap yang bersangkutan.
“Saat ini oknum Satpol PP berinisial A itu sudah kami nonaktifkan sebagai anggota Satpol PP Kota Tangerang Selatan dan nantinya akan diberhentikan permanen sebagai pegawai,” tegasnya.
Di sisi lain, A disebut telah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengganti ratusan botol miras yang sebelumnya dilaporkan hilang dari gudang penyimpanan.
Meski barang yang hilang telah diganti, langkah tersebut tidak serta-merta membuat A terbebas dari sanksi internal.
Pemberhentian permanen tetap menjadi langkah yang direncanakan Satpol PP Tangsel.
Sebelumnya, dugaan hilangnya ratusan botol miras hasil operasi penertiban itu menjadi sorotan.
Pasalnya, barang hasil razia yang semestinya berada dalam pengawasan petugas justru dilaporkan raib dari tempat penyimpanan.
Kasus ini sekaligus memunculkan perhatian terhadap tata kelola, pengamanan, serta pengawasan barang hasil penertiban di lingkungan Satpol PP Kota Tangerang Selatan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Editor : Glend













