Tidak Memiliki Izin Usaha Hiburan, 2 Cafe di Serpong Disegel Satpol PP

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan, yakni Cafe Pinus dan Cafe Serdadu, yang berlokasi di kawasan Taman Kota 2, Serpong, pada Rabu (22/10/2025).

Penyegelan dilakukan karena kedua tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Gelar Rapat Perdana, PWI Kota Tangsel Sepakat Jaga Kompetensi dan Akhiri Dualisme

Tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z dalam perda tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan langkah penegakan aturan agar para pengelola usaha hiburan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Cafe tempat hiburan tersebut bernama Cafe Serdadu dan Cafe Pinus yang berlokasi di Taman Kota 2, Serpong. Pengelola cafe rencananya akan disidangkan besok, Kamis, di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Mukhsin.

Baca Juga:  Razia Pajak Kendaraan di Tangsel, Ratusan Pengendara Terjaring

Kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan,”lanjutnya.

(Red)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM
Disnaker Mediasi, Perselisihan Pekerja dan PT RPK Berakhir Damai
Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB