Tidak Memiliki Izin Usaha Hiburan, 2 Cafe di Serpong Disegel Satpol PP

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyegel dua tempat hiburan, yakni Cafe Pinus dan Cafe Serdadu, yang berlokasi di kawasan Taman Kota 2, Serpong, pada Rabu (22/10/2025).

Penyegelan dilakukan karena kedua tempat hiburan tersebut belum memiliki izin operasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Baca Juga:  Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam, Amankan 99 Botol Miras dan 41 Wanita di Famous Karaoke

Tindakan tersebut juga diduga melanggar Pasal 27 jo Pasal 7 ayat (2) huruf V dan/atau huruf Z dalam perda tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Tangsel, Mukhsin Alfahri, menjelaskan bahwa penyegelan merupakan langkah penegakan aturan agar para pengelola usaha hiburan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Cafe tempat hiburan tersebut bernama Cafe Serdadu dan Cafe Pinus yang berlokasi di Taman Kota 2, Serpong. Pengelola cafe rencananya akan disidangkan besok, Kamis, di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkap Mukhsin.

Baca Juga:  Permudah Layanan Tanah, BPN Tangsel Hadirkan Sultan Taru dan Sultan Tangsel Phost

Kegiatan penertiban seperti ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Tangerang Selatan,”lanjutnya.

(Red)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026
Proyek Padel Disegel Tapi Tetap Jalan, Kinerja Satpol PP Tangsel Dipertanyakan
Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga
BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal
Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM
Jalan Ciater–Rawa Macek Longsor, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Razia Pajak Kendaraan di Tangsel, Ratusan Pengendara Terjaring
Linmas Satpol PP Tangsel Turun Tangan Tangani Longsor di Vila Dago Tol Serpong
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:47 WIB

Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026

Rabu, 15 April 2026 - 09:38 WIB

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Selasa, 14 April 2026 - 11:38 WIB

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Minggu, 12 April 2026 - 07:23 WIB

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Rabu, 8 April 2026 - 14:22 WIB

Jalan Ciater–Rawa Macek Longsor, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Wanita Tewas di Serpong, Mantan Suami Siri Ditangkap Hitungan Jam

Sabtu, 18 Apr 2026 - 03:35 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026

Jumat, 17 Apr 2026 - 08:47 WIB