BPN Tangsel Gandeng PCNU, 100 Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Ditarget Tersertifikasi 2026

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.idKantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan mengebut percepatan pensertipikatan tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayahnya. Sepanjang 2026, sebanyak 100 bidang tanah wakaf ditargetkan rampung bersertifikat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan percepatan tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap program Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam mendorong legalitas tanah wakaf dan rumah ibadah.

Baca Juga:  Amankan Aset Strategis, Pemprov Banten–BPN Terbitkan Sertipikat Situ Gintung

Sebagai langkah konkret, Kantah Tangsel telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang Selatan pada Jumat (20/2/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PKS ini juga merupakan turunan dari kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Provinsi Banten, sehingga seluruh tanah PCNU Kota Tangerang Selatan dapat kita sertipikatkan,” ujar Seto, Sabtu (21/2/2026).

Baca Juga:  Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet

Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi dan penyelesaian status hukum tanah wakaf, khususnya yang dikelola PCNU di Kota Tangsel.

Dari target 100 bidang tanah wakaf pada 2026, sebanyak tujuh bidang telah rampung disertipikatkan pada awal tahun ini. Seto optimistis seluruh target dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

Baca Juga:  Bersama Melayani Lebih Baik, BPN Banten Mantapkan Arah Layanan Pertanahan 2026

“Target kami, tanah wakaf, tempat ibadah, dan tanah-tanah milik PCNU di Kota Tangerang Selatan dapat tersertipikatkan seluruhnya pada 2026,” katanya.

Ia berharap kolaborasi antara Kantah Kota Tangerang Selatan dan PCNU terus terjalin guna memastikan kepastian hukum tanah wakaf serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh
Forum CSR Kota Tangerang Disorot, Aktivis: Jangan Hanya Jadi Lembaga Formalitas
Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf
Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat
Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Tangerang, Soroti Program Jawara Beton dan Implementasi KUHP
BPN Banten Luncurkan “Layanan Pengukuran Terjadwal” untuk Tingkatkan Kepastian Waktu dan Transparansi Layanan
HPN 2026, Ketum PWI Pusat: Pers Sehat, Kunci Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:44 WIB

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:59 WIB

Forum CSR Kota Tangerang Disorot, Aktivis: Jangan Hanya Jadi Lembaga Formalitas

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:47 WIB

Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf

Rabu, 8 April 2026 - 02:58 WIB

Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB