Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, katasatu.idKepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Sudaryanto, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, beserta jajaran, menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI, Selasa (7/4/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, untuk memastikan bahwa transformasi pelayanan pertanahan berjalan optimal, transparan, serta mampu meminimalisir potensi konflik agraria yang merugikan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Harison Mocodompis menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen Komisi II DPR RI terhadap sektor pertanahan di Provinsi Banten.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai kunjungan ini merupakan bentuk dukungan nyata dalam mendorong perbaikan tata kelola pertanahan.

Baca Juga:  Rakor Dipimpin Andra Soni, BPN Banten-BPN Tangsel Siap Ambil Peran Penanganan Banjir Tangerang Raya

“Kami mengucapkan terima kasih atas kedatangan pimpinan Komisi II DPR RI. Kami menyadari masih banyak dinamika yang perlu diperbaiki dalam tata kelola pertanahan di Banten. Kota Tangerang ini hanya salah satu contoh, sementara permasalahan lainnya tersebar di delapan kabupaten/kota dengan variasi yang berbeda-beda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Harison menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan, arahan, maupun pertanyaan dari Komisi II DPR RI sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

Ia juga memastikan kesiapan jajaran Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan dalam memberikan penjelasan secara komprehensif.

Selain itu, Harison mengungkapkan bahwa pelayanan pertanahan di wilayah Tangerang Raya terus dikembangkan melalui berbagai inovasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

Salah satu inovasi tersebut adalah penerapan kantor virtual yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan pertanahan secara daring.

Baca Juga:  Harison: BPN Banten Siaga Penuh, Tuntaskan Sisa Layanan Pertanahan Akhir Tahun 2025

“Melalui kantor virtual, masyarakat dapat memilih jenis layanan, mengunggah dokumen, hingga melakukan pembayaran secara online. Bahkan, akses layanan ini tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri,” tutur Harison.

Komisi II DPR RI juga memberikan sejumlah penekanan strategis, antara lain percepatan penyelesaian berkas agar masyarakat memperoleh kepastian waktu layanan sebagai indikator utama akuntabilitas kinerja.

Selain itu, penguatan pemberantasan mafia tanah melalui sistem keamanan data digital juga menjadi perhatian, termasuk penindakan tegas terhadap oknum yang merugikan masyarakat.

Dewan mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum bagi aset keagamaan dan sosial, serta menekankan pentingnya penyelesaian sengketa agraria dan tata ruang melalui mediasi yang transparan serta sinkronisasi RDTR untuk mendukung investasi berkelanjutan.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook 1,98 T

Menutup sesi kunjungan, Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyampaikan bahwa ke depan sektor pertanahan perlu terus diperkuat sebagai bagian dari prioritas nasional.

Hal ini penting untuk memberikan dukungan yang lebih besar, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran dan pelaksanaan program strategis.

Ia juga menambahkan bahwa isu pertanahan tidak hanya menjadi perhatian di tingkat kota, tetapi juga di kawasan yang lebih luas, termasuk wilayah pengembangan strategis seperti kawasan bandara dan sekitarnya.

Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkelanjutan dan menghasilkan rekomendasi strategis bagi penguatan regulasi pertanahan dan perbaikan pelayanan publik di masa mendatang.

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh
Forum CSR Kota Tangerang Disorot, Aktivis: Jangan Hanya Jadi Lembaga Formalitas
Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf
Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Tangerang, Soroti Program Jawara Beton dan Implementasi KUHP
BPN Tangsel Gandeng PCNU, 100 Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Ditarget Tersertifikasi 2026
BPN Banten Luncurkan “Layanan Pengukuran Terjadwal” untuk Tingkatkan Kepastian Waktu dan Transparansi Layanan
HPN 2026, Ketum PWI Pusat: Pers Sehat, Kunci Ekonomi Berdaulat dan Bangsa Kuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:44 WIB

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:59 WIB

Forum CSR Kota Tangerang Disorot, Aktivis: Jangan Hanya Jadi Lembaga Formalitas

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:47 WIB

Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf

Rabu, 8 April 2026 - 02:58 WIB

Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB