Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Chromebook 1,98 T

- Penulis

Kamis, 4 September 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Katasatu.idTim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019–2024, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook pada program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Tahun 2019–2022.

Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah berupa:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan 120 orang saksi;

Keterangan 4 orang ahli;

Dokumen dan surat;

Petunjuk dan barang bukti lain yang relevan.

Perbuatan Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, NAM diduga telah melakukan perbuatan sebagai berikut:

Pertemuan dengan Google Indonesia (Februari 2020)

NAM, saat menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education menggunakan Chromebook. Dari beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan proyek pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

Baca Juga:  20 Rumah di Asrama Polsek Serpong, Hangus Dilalap si Jago Merah

Rapat Tertutup dengan Pejabat Kemendikbud (6 Mei 2020)

NAM mengundang pejabat internal, antara lain H (Dirjen Paud Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), JT dan FH (Staf Khusus Menteri), dalam rapat tertutup melalui Zoom. Rapat tersebut mewajibkan penggunaan headset dan membahas pengadaan Chromebook sesuai arahan NAM, padahal saat itu pengadaan belum dimulai.

Respon atas Surat Google

NAM memutuskan untuk menanggapi surat dari Google mengenai partisipasi dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sebelumnya, surat tersebut tidak pernah dijawab oleh Menteri sebelumnya (ME) karena uji coba Chromebook Tahun 2019 terbukti gagal, khususnya di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).

Baca Juga:  685 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Imlek 2026, Naik 15,32%

Penguncian Spesifikasi Teknis

Atas perintah NAM, Direktur SD (SW) dan Direktur SMP (MUL) menyusun juknis/juklak pengadaan TIK dengan spesifikasi yang secara eksplisit mengunci pada ChromeOS. Tim Teknis kemudian membuat kajian teknis yang menyebutkan ChromeOS sebagai standar spesifikasi.

Pada Februari 2021, NAM menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang dalam lampirannya kembali mengunci spesifikasi pada ChromeOS.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021;

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Baca Juga:  RDP DPRD Kota Tangerang Tegaskan Embung Bugel Indah Aset Pemda, Penertiban Segera Dilakukan

Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.980.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh miliar rupiah). Nilai tersebut masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Atas perbuatannya, tersangka NAM disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.***

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Editor : Glen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh
Forum CSR Kota Tangerang Disorot, Aktivis: Jangan Hanya Jadi Lembaga Formalitas
Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf
Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat
Komisi XIII DPR Kunjungi Lapas Tangerang, Soroti Program Jawara Beton dan Implementasi KUHP
BPN Tangsel Gandeng PCNU, 100 Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah Ditarget Tersertifikasi 2026
685 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Imlek 2026, Naik 15,32%
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:44 WIB

Tiba di Jawa Timur, Presiden Prabowo Akan Resmikan 166 SPPG Polri, Museum Ibu Marsinah hingga Panen Raya Jagung

Sabtu, 16 Mei 2026 - 07:40 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk, Simbol Penghormatan Perjuangan Buruh

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:59 WIB

Forum CSR Kota Tangerang Disorot, Aktivis: Jangan Hanya Jadi Lembaga Formalitas

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:47 WIB

Disaksikan Gubernur Banten, BPN dan BKPRMI Kolaborasi Percepat Legalitas Tanah Wakaf

Rabu, 8 April 2026 - 02:58 WIB

Kunjungan Komisi II DPR RI, Dari Layanan Digital hingga Sertifikasi Wakaf, Dorong Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB