Ditreskrimum Polda Banten melalui Unit PPA Ungkap Kasus Pencabulan terhadap Tiga Anak di Pandeglang

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, katasatu.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di salah satu wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/II/SPKT III.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 10 Februari 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda Banten segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional dengan memeriksa pelapor, para korban, sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk pemeriksaan Visum et Repertum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial HK (43) sebagai tersangka. Tersangka berhasil diamankan pada 13 Mei 2026 dan saat ini telah menjalani proses penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  BPBD Evakuasi Perempuan yang Tewas Tenggelam di Tandon Ciater Tangsel

Hasil penyidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Agustus 2025. Tersangka diduga memanfaatkan hubungan kekeluargaan dengan para korban untuk melakukan perbuatan cabul secara berulang saat para korban berada di rumah.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah salah seorang korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Berbekal keberanian tersebut, keluarga segera melaporkan kejadian itu kepada Polda Banten hingga pelaku berhasil diamankan.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa potong pakaian yang berkaitan dengan perkara, satu lembar sprei, serta tiga bundel Visum et Repertum yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Cek TKP Temuan Orang Meninggal Dunia di Wilayah Pisangan

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penegakan hukum.

“Kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan tidak boleh mendapat ruang di tengah masyarakat. Polda Banten berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan tuntas agar para korban memperoleh keadilan serta pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Maruli pada Selasa (07/07).

Maruli juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dengan meningkatkan kepedulian terhadap setiap indikasi kekerasan maupun pelecehan seksual.

Baca Juga:  Polsek Ciputat Timur Ungkap Peredaran Uang Palsu di Wilayah Serua Indah

“Perlindungan terhadap anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Kami mengimbau para orang tua, keluarga, tenaga pendidik, tokoh masyarakat, dan seluruh warga agar lebih peduli terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jangan ragu untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Keberanian untuk melapor dapat menjadi langkah awal dalam menyelamatkan masa depan anak dan mencegah munculnya korban lainnya,” tutup Maruli.

Polda Banten memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku, Polda Banten juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan para korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, serta perlindungan secara menyeluruh demi mendukung proses pemulihan mereka. (Bidhumas).

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi
Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen
Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi
Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi
Ngaku Diancam Gorok Leher, Wartawan di Kalideres Bakal Lapor Polisi
Polsek Serpong Amankan 3 Pelajar Pembawa Sajam
Dua Kelompok Saling Serang, Polsek Serpong Polres Tangsel Amankan 7 Tersangka dan 2 ABH
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 09:14 WIB

Sindikat Besar Pemalsuan Tinta Epson Dibongkar di Jakarta Setelah 18 Bulan Investigasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Pelaku Curanmor di RS Siloam Kelapa Dua Tangerang Tersungkur Saat Kabur, Polisi Sita Kunci T dan Golok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:25 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Liquid Diduga Etomidate, Modusnya Lewat PO Box Apartemen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:45 WIB

Ribut Hak Pembayaran Kontrakan di Tangerang, Pemilik Ngaku Diancam Sajam hingga Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Kepergok Dorong Motor Milik Warga di Legok Tangerang, Pria Berinisial F Ditangkap Polisi

Berita Terbaru