Pernyataan Sikap PWI Pusat Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idMenyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

– Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

– Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca Juga:  Pemufakatan Jahat dalam KUHP : Peluang dan Tantangan Bagi Praktisi Hukum

4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

Baca Juga:  PWI Resmi Kembali Tempati Lantai 4 Gedung Dewan Pers

6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Jakarta, 28 September 2025
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

Akhmad Munir
Ketua Umum

Zulmansyah Sekedang
Sekretaris Jenderal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja
Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026
Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol
Menteri Dody Tinjau Hunian ASN, Percepat Infrastruktur Aceh
Kolaborasi Jadi Strategi Utama Mendes Yandri Tuntaskan Ketertinggalan
Senator Agita Soroti Darurat Kesehatan Jiwa dan Kesenjangan Layanan
Kementerian PU Tangani Darurat Pascabanjir Tol Tangerang–Merak KM 50 dan Siapkan Solusi Jangka Panjang Sungai Cidurian
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:43 WIB

PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:29 WIB

Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:02 WIB

Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:08 WIB

Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:05 WIB

Menteri Dody Tinjau Hunian ASN, Percepat Infrastruktur Aceh

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Sultan Taru Tangsel, Layanan Konsultasi Pertanahan via Zoom untuk Warga

Rabu, 15 Apr 2026 - 09:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Banten Terapkan WFH Tiap Jumat, Layanan Pertanahan Dipastikan Tetap Normal

Selasa, 14 Apr 2026 - 11:38 WIB

Tangerang Raya/Banten

Kantor Pertanahan Tangsel Dievaluasi Irjen ATR/BPN, Bidik Predikat WBBM

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:23 WIB

Hukum & Kriminal

30 Kali Beraksi, Komplotan Curanmor dan Penadah di Tangerang Dibekuk Polisi

Minggu, 12 Apr 2026 - 07:10 WIB