Pernyataan Sikap PWI Pusat Terkait Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia

- Penulis

Minggu, 28 September 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, katasatu.idMenyikapi insiden pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia setelah mengajukan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

1. Menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi. Pasal 28F UUD 1945 menegaskan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi…” dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang.

2. Menyatakan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

– Pasal 4 ayat (1): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

– Pasal 4 ayat (2): “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

– Pasal 8: “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

3. Menyampaikan keprihatinan bahwa pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan di luar agenda berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Baca Juga:  Kepala BNN RI Lantik Pejabat Pratama, Tekankan Tiga Nilai Utama

4. Mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers… dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”

5. Mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi, serta membuka ruang dialog konstruktif dengan insan pers.

Baca Juga:  Kapolri Hadiri dan Meriahkan Jalan Santai Kick Off menuju HPN 2026 di Serang Banten

6. Berkomitmen menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, dan berkoordinasi dengan Dewan Pers guna menjamin perlindungan bagi wartawan yang bersangkutan.

PWI Pusat menegaskan bahwa menjaga kemerdekaan pers adalah bagian dari menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Jakarta, 28 September 2025
PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) PUSAT

Akhmad Munir
Ketua Umum

Zulmansyah Sekedang
Sekretaris Jenderal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional
DKN Kemaritiman Garda Prabowo Gencarkan Produk Buatan Dalam Negeri
Habib Umar Alhamid: Prabowo Tak Pernah Lelah Benahi Indonesia, Justru Kobarkan Optimisme Bangsa
Ketum DPP PIP Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Meresmikan 80 Jembatan Merah Putih PRESISI di Riau
PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja
Arus Balik Lancar, 2,9 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jakarta Pertamina Enduro Runner-up, Siap ke Final Four Proliga 2026
Kejar Rp 1,7 Triliun, HKA Perkuat Operasi dan Pemeliharaan Tol
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:36 WIB

Kementerian PU Terapkan Asbuton A30, Perkuat Kemandirian Material Konstruksi Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

DKN Kemaritiman Garda Prabowo Gencarkan Produk Buatan Dalam Negeri

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:08 WIB

Habib Umar Alhamid: Prabowo Tak Pernah Lelah Benahi Indonesia, Justru Kobarkan Optimisme Bangsa

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:13 WIB

Ketum DPP PIP Indonesia Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo Meresmikan 80 Jembatan Merah Putih PRESISI di Riau

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:43 WIB

PANRB Terima Reviu LKjPP 2025 dari BPKP, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Kinerja

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB