Reklame Ilegal Ditertibkan, Pemilik Terancam Tipiring

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id – Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. Kegiatan yang digelar pada Senin (10/11) tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum sekaligus menata kembali estetika kota dari maraknya reklame tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan bahwa sebanyak 20 personel diterjunkan dalam operasi kali ini.

Baca Juga:  Warga Mengeluh Bau dan Air Tercemar, PDI-P DPRD Tangsel Lakukan Sidak Cipeucang

“Mereka menyisir berbagai lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin, seperti kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera,” jelas Muksin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil operasi, petugas berhasil menertibkan 40 reklame berbagai jenis, mulai dari T-banner hingga billboard.

Menurut Muksin, penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Dualisme PWI Banten Telah Berakhir, Rian Nopandra Sah Menjadi Ketua PWI Provinsi Banten

“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muksin mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan ditindak secara hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenai sanksi tegas.

Baca Juga:  Mutasi Tahap Pertama Digelar, Pemkot Tangsel Siapkan Open Bidding Eselon I

“Kalau masih melanggar dan membandel, kami akan proses sesuai Perda. Ancaman pidananya jelas — maksimal tiga bulan kurungan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah,” tegas Muksin.

Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keindahan serta kerapian tata ruang Kota Tangerang Selatan dari semrawutnya reklame liar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab
234 SC Tangsel Satukan Organisasi Pemuda Lewat Pentafeo Cup
Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:34 WIB

Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:46 WIB

Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB