Reklame Ilegal Ditertibkan, Pemilik Terancam Tipiring

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id – Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. Kegiatan yang digelar pada Senin (10/11) tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum sekaligus menata kembali estetika kota dari maraknya reklame tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan bahwa sebanyak 20 personel diterjunkan dalam operasi kali ini.

Baca Juga:  Ojol Tangsel Gelar Aksi Damai di DPRD, Tegaskan Tolak Anarkisme dan Komitmen Jaga Kondufitas

“Mereka menyisir berbagai lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin, seperti kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera,” jelas Muksin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil operasi, petugas berhasil menertibkan 40 reklame berbagai jenis, mulai dari T-banner hingga billboard.

Menurut Muksin, penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Festival Baris Banten, Waka DPRD Banten Dorong Siswa Tanamkan Cinta Tanah Air

“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muksin mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan ditindak secara hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenai sanksi tegas.

Baca Juga:  Satpol PP Tangsel Razia Tempat Hiburan Malam, Amankan 99 Botol Miras dan 41 Wanita di Famous Karaoke

“Kalau masih melanggar dan membandel, kami akan proses sesuai Perda. Ancaman pidananya jelas — maksimal tiga bulan kurungan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah,” tegas Muksin.

Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keindahan serta kerapian tata ruang Kota Tangerang Selatan dari semrawutnya reklame liar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
BP3 PP Tangerang Selatan dan Dinas Koperasi UKM Perkuat Ekosistem UMKM
Disnaker Mediasi, Perselisihan Pekerja dan PT RPK Berakhir Damai
Gerakan Beriklan di Media Lokal, SMSI Tangsel Soroti Satuan Harga Iklan Tiap OPD
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:40 WIB

Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Perkuat Pasar Hiburan Rumah Lewat Proyektor 4K

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:48 WIB

DKI Jakarta

PAM JAYA Genjot Layanan Air hingga 100%

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:42 WIB

Hukum & Kriminal

Bareskrim Bongkar Bisnis Tabung LPG Subsidi di Tangsel

Kamis, 17 Sep 2026 - 10:13 WIB