Reklame Ilegal Ditertibkan, Pemilik Terancam Tipiring

- Penulis

Senin, 10 November 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Katasatu.id – Tangsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan kembali menertibkan puluhan reklame ilegal yang tersebar di sejumlah titik wilayah Kecamatan Serpong dan Serpong Utara. Kegiatan yang digelar pada Senin (10/11) tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan ketertiban umum sekaligus menata kembali estetika kota dari maraknya reklame tanpa izin.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan bahwa sebanyak 20 personel diterjunkan dalam operasi kali ini.

Baca Juga:  KONI Tangerang Selatan 2025–2029 Resmi Dilantik, Targetkan Prestasi hingga Level Nasional

“Mereka menyisir berbagai lokasi yang menjadi titik pemasangan reklame tidak berizin, seperti kawasan Ruko Komersil Para Visioner, ITC BSD Junction, hingga Bunderan Alam Sutera,” jelas Muksin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil operasi, petugas berhasil menertibkan 40 reklame berbagai jenis, mulai dari T-banner hingga billboard.

Menurut Muksin, penertiban ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mewajibkan setiap reklame memiliki izin resmi disertai stiker atau QR Code pengesahan dari pemerintah daerah.

Baca Juga:  Warga Mengeluh Bau dan Air Tercemar, PDI-P DPRD Tangsel Lakukan Sidak Cipeucang

“Reklame tanpa izin, masa izinnya habis, atau tidak menempelkan stiker resmi akan kami tindak sesuai Perwal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muksin mengingatkan bahwa pelanggaran berulang akan ditindak secara hukum. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), pelanggaran terhadap ketentuan reklame dapat dikenai sanksi tegas.

Baca Juga:  Belasan Pelanggar Kena Sanksi di Sidang Tipiring, Ada Kasus PSK hingga Penjual Miras

“Kalau masih melanggar dan membandel, kami akan proses sesuai Perda. Ancaman pidananya jelas — maksimal tiga bulan kurungan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah,” tegas Muksin.

Satpol PP Tangsel memastikan kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keindahan serta kerapian tata ruang Kota Tangerang Selatan dari semrawutnya reklame liar.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari
Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat
Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia
Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari
Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang
JARI’98 Ajak Ribuan Warga Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
Massa Demo MUI Kota Tangerang, Desak Hasil Pemilihan Ketua MUI Neglasari Dibekukan
Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:49 WIB

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:45 WIB

Geram Banten Indonesia Rayakan HUT ke-16, Warhada Widodo: Terus Kawal Keadilan dan Kepentingan Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Tangerang Gelar IBOCS Universe, Hadirkan Duel Petinju Indonesia vs Asia

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:18 WIB

Iming-iming Kerja di Kamboja Berujung TPPO, BAZNAS Pulangkan Warga Tangerang

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Polsek Serpong Bongkar 46 Juta Butir Obat Keras, Langsung Dimusnahkan

Rabu, 5 Agu 2026 - 04:09 WIB

Tangerang Raya/Banten

Tak Ada Lagi Antrean Tak Pasti, Kantah Tangsel Jamin Jadwal Ukur Tanah 7 Hari

Selasa, 4 Agu 2026 - 04:49 WIB

DKI Jakarta

Cek Girik Dipingpong, Pelayanan Kelurahan Tegal Alur Disorot

Selasa, 4 Agu 2026 - 03:23 WIB