Kantah Tangsel kembali Raih Penghargaan usai Serahkan 108 Sertipikat Elektronik BMN

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, katasatu.idKantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan terus mendorong percepatan pensertipikatan tanah guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah sekaligus melindungi aset negara. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui pensertipikatan Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah milik Pemerintah Republik Indonesia.

Sebagai bentuk nyata dari komitmen tersebut, Kantah Kota Tangerang Selatan menyerahkan Sertipikat Elektronik BMN secara simbolis pada Rabu (21/1/2026).

Kegiatan penyerahan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Provinsi Banten, Kota Serang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menjelaskan bahwa secara simbolis diserahkan enam Sertipikat Elektronik, dengan total keseluruhan sebanyak 108 Sertipikat Elektronik BMN.

“108 Sertipikat Elektronik tersebut terdiri atas Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) sebanyak enam bidang, Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol (PTJT) sebanyak 99 bidang, Satker Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan sebanyak dua bidang, yakni MAN 1 Kota Tangsel satu bidang dan MTsN 1 Kota Tangsel satu bidang, serta Satker DJKA Wilayah I sebanyak satu bidang,” jelas Seto.

Baca Juga:  Main Layangan Berujung Maut, Bocah di Setu Tangsel Meninggal

Menurut Seto, penyerahan sertipikat ini merupakan bentuk dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan aset negara.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak. Tanpa dukungan Bapak dan Ibu sekalian, sertipikat ini tidak akan dapat diselesaikan dan diserahkan tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan juga menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan.

Baca Juga:  Tangsel Bidik Juara Umum di Porprov Banten 2026

Penghargaan pertama diberikan oleh KPKNL Tangerang I sebagai Satuan Kerja Terbaik dalam Penyelesaian Validasi BMN berupa Tanah pada Program Penyusunan Data dan Informasi Geospasial Tematik Tahun 2025.

Penghargaan kedua diterima dari Kanwil DJKN Provinsi Banten atas sinergi dan dukungan dalam menyukseskan Program Sertipikasi BMN berupa Tanah di wilayah kerja Kanwil DJKN Provinsi Banten Tahun 2025. (SI)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG
BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan
Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial
Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon
234 SC Tangsel Sambangi Polres Jelang Konvencab
234 SC Tangsel Satukan Organisasi Pemuda Lewat Pentafeo Cup
Lisdawati Manao Bongkar Dugaan Kejanggalan Status Jabatan Sekda Tangsel
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:39 WIB

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:34 WIB

Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WIB

Ucapan Idul Adha Kanwil BPN Banten: Perkuat Kepedulian dan Solidaritas Sosial

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:46 WIB

Jawara Beton Lapas Tangerang Dipakai Proyek ASN hingga Summarecon

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

Ketegasan Satpol PP Dipertanyakan, Proyek Accola Sports Centre Belum Punya PBG

Kamis, 4 Jun 2026 - 07:39 WIB

Tangerang Raya/Banten

BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Rabu, 3 Jun 2026 - 04:07 WIB