BPN Tangsel Tegaskan Tolak Pungli, Seto: Laporkan Jika Ada Pelanggaran

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan pelayanan sesuai aturan yang berlaku, termasuk dalam pengurusan sertipikat tanah, pendaftaran hak atas tanah, hingga berbagai layanan administrasi pertanahan lainnya.

Seluruh biaya layanan, kata pihak Kantah Tangsel, mengacu pada ketentuan resmi pemerintah dan tidak dibenarkan adanya pungutan di luar aturan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, menegaskan bahwa praktik pungli tidak memiliki tempat dalam pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kantah Tangsel.

“Saya menegaskan dan melarang keras segala bentuk pungutan liar dalam pelayanan pertanahan. Seluruh pegawai wajib bekerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan integritas,” kata Seto dalam keterangannya.

Menurutnya, setiap laporan atau temuan terkait dugaan pungli akan ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga:  FORTEKIN Desak Kesejahteraan ASN Teknis di May Day 2026

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.

“Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan diproses dan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan mentolerir praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Seto menjelaskan, komitmen pemberantasan pungli juga menjadi bagian dari upaya Kantah Tangsel dalam mewujudkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan, mulai dari penyelesaian tunggakan layanan hingga transformasi pelayanan publik yang lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Tangerang Bekali WBP Keterampilan, Produksi Sepatu Siap Bersaing

Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pelayanan pertanahan. Jika menemukan indikasi pungli atau penyimpangan dalam proses pelayanan, warga diminta segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada indikasi pungli, segera laporkan agar dapat kami proses dan tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (SI)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPI-KPNPA dan SJB Buka Ruang Dialog Soal Pelayanan Polisi, Aduan Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan
BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan
Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Gandeng Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
Balai Latihan POLIRAN Polda Banten di Serang Kantongi Sertifikat Hak Pakai
500 Botol Miras Hasil Razia Sempat Raib, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat
Ratusan Botol Miras Diduga Raib dari Gudang Satpol PP Tangsel, Sebagian Disebut Sudah Dikembalikan
Turap Kali Jeletreng Diprotes Warga, Camat Setu Akui Sudah Tegur dan Lapor ke Dinas SDAMBK
Warga Protes Pembangunan Turap Kali Jeletreng Tangsel, Izin Proyek Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

BPI-KPNPA dan SJB Buka Ruang Dialog Soal Pelayanan Polisi, Aduan Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan

Kamis, 5 November 2026 - 03:03 WIB

Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Gandeng Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 05:18 WIB

Balai Latihan POLIRAN Polda Banten di Serang Kantongi Sertifikat Hak Pakai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:54 WIB

500 Botol Miras Hasil Razia Sempat Raib, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat

Berita Terbaru