Kantah Tangsel Terus Tingkatkan Pelayanan yang Pasti, Transparan, Terukur, dan Bebas Pungli

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, cepat, transparan, dan berintegritas kepada masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, optimalisasi layanan berbasis digital, serta penguatan budaya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Komitmen tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang menegaskan bahwa transformasi pelayanan pertanahan harus memberikan kepastian hukum, transparansi, standar pelayanan yang terukur, serta bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN diharapkan memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan Seto Apriyadi menegaskan bahwa selalu mengedepankan nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dalam setiap proses pelayanan, mulai dari penerimaan berkas, konsultasi pertanahan, hingga penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dengan kepastian kepada masyarakat, dilaksanakan secara transparan, memiliki standar waktu dan biaya yang terukur, serta bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, dan profesional sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan,” ungkap Seto.

Baca Juga:  Idul Adha 1447 H, BPN Tangsel Serukan Nilai Keikhlasan dan Ketakwaan

Lebih lanjut, Seto mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dengan memanfaatkan kanal pengaduan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pelayanan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas pelayanan. Apabila menemukan adanya penyimpangan atau permintaan di luar ketentuan, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi Kementerian ATR/BPN maupun Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” Jelas Seto.

Baca Juga:  Pelaku Kena Denda 50 juta, Satpol PP Tangsel Sita 400 Botol Miras di Tempat Karaoke Ciputat

Seto juga menambahkan bahwa kualitas pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

“Pelayanan kepada masyarakat bukan sekadar menjalankan tugas administrasi, tetapi merupakan bentuk pengabdian kami sebagai aparatur negara. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berintegritas, sehingga setiap masyarakat memperoleh kepastian layanan pertanahan yang berkualitas. Kepercayaan masyarakat adalah amanah yang harus kami jaga melalui pelayanan terbaik setiap hari”, pungkasnya. (SI)

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPI-KPNPA dan SJB Buka Ruang Dialog Soal Pelayanan Polisi, Aduan Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan
BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan
Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Gandeng Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat
Balai Latihan POLIRAN Polda Banten di Serang Kantongi Sertifikat Hak Pakai
500 Botol Miras Hasil Razia Sempat Raib, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat
Ratusan Botol Miras Diduga Raib dari Gudang Satpol PP Tangsel, Sebagian Disebut Sudah Dikembalikan
Turap Kali Jeletreng Diprotes Warga, Camat Setu Akui Sudah Tegur dan Lapor ke Dinas SDAMBK
Warga Protes Pembangunan Turap Kali Jeletreng Tangsel, Izin Proyek Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:44 WIB

BPI-KPNPA dan SJB Buka Ruang Dialog Soal Pelayanan Polisi, Aduan Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan

Kamis, 5 November 2026 - 13:44 WIB

BPN se-Banten Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2026, Wujud Komitmen Transparansi Layanan

Kamis, 5 November 2026 - 03:03 WIB

Responsif Terhadap Aduan, BPN Banten Gandeng Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat

Selasa, 3 November 2026 - 05:18 WIB

Balai Latihan POLIRAN Polda Banten di Serang Kantongi Sertifikat Hak Pakai

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:54 WIB

500 Botol Miras Hasil Razia Sempat Raib, Oknum Satpol PP Tangsel Terancam Dipecat

Berita Terbaru