JAKARTA, katasatu.id – Empat tahun setelah ditetapkan sebagai lokasi penataan kampung melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2022, warga eks Pesing Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengaku belum merasakan satu pun realisasi pembangunan dari pemerintah.
Kondisi itu menjadi sorotan dalam audiensi Koalisi 3 Kampung dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (23/7/2026).
Alih-alih memperoleh kepastian pelaksanaan program, warga justru kembali menerima penjelasan bahwa proyek penataan terkendala persoalan administrasi pertanahan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua RT 016 RW 008 Kedoya Utara, Joko Martono, mengatakan kawasan yang kini meliputi RT 011, RT 015, RT 016, dan RT 017 RW 008 telah masuk dalam daftar lokasi penataan kampung.
Namun, program Community Action Plan (CAP) maupun Info Bang yang menjadi bagian dari pelaksanaan Kepgub tersebut tidak pernah berjalan.
“Sudah empat tahun kami menunggu. Warga tidak pernah menikmati pembangunan sarana maupun prasarana yang dijanjikan. Kami juga sudah dua kali menyampaikan surat kepada Wali Kota Jakarta Barat, tetapi belum ada tindak lanjut yang nyata,” kata Joko.
Dalam pertemuan itu, jajaran Dinas Cipta Karya dan Dinas Pertanahan menjelaskan bahwa pelaksanaan program belum dapat dilakukan karena masih terdapat persoalan administrasi pertanahan.
Penyelesaiannya disebut menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi DKI Jakarta.
Penjelasan tersebut dinilai belum menjawab harapan warga yang selama ini menunggu kepastian pelaksanaan Kepgub.
Mereka menilai pemerintah seharusnya dapat mempercepat koordinasi agar program penataan kampung tidak terus tertunda.
Warga pun memberi sinyal akan membawa persoalan tersebut langsung ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta apabila tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Kota Jakarta Barat.
“Kami ingin kepastian, bukan sekadar alasan. Kalau di tingkat kota tidak ada penyelesaian, kami akan meminta langsung kepada Gubernur DKI Jakarta agar Kepgub ini segera dijalankan,” tegas Joko.
Menanggapi tuntutan itu, pimpinan rapat, Imron, menyampaikan Pemerintah Kota Jakarta Barat akan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta guna meminta persetujuan dan diskresi agar pelaksanaan Kepgub Nomor 979 Tahun 2022 di wilayah Kedoya Utara dapat segera direalisasikan.
Penulis : Aas
Editor : Glend














