Temuan BPK Rp557 Juta, LSM Seroja Laporkan DLH Kota Tangerang ke Kejari

- Penulis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA TANGERANG, katasatu.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Seroja Indonesia (SEROJA) Banten melaporkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terkait dugaan kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (24/7/2026) dengan mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Ketua DPD LSM Seroja Indonesia Banten, Dony Remalon, mengatakan laporan itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencatat adanya ketidaksesuaian antara pertanggungjawaban belanja BBM dengan data transaksi yang diperoleh auditor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Temuan BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp557.982.270. Selain itu terdapat dokumen pendukung yang tidak lengkap, seperti struk pembelian yang tidak ditemukan dan kupon BBM yang tidak dilampirkan. BPK juga mencatat penggunaan barcode kendaraan yang sudah rusak dan tidak lagi beroperasi dengan nilai sekitar Rp335 juta. Kami meminta persoalan ini diusut secara tuntas,” ujar Dony kepada wartawan usai menyampaikan laporan di Kantor Kejari Kota Tangerang.

Baca Juga:  BPN Banten dan DJKN Perkuat Sinergi, Sertipikasi BMN Capai 100 Persen

Berdasarkan LHP BPK, realisasi belanja BBM dan pelumas DLH Kota Tangerang pada Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp7,07 miliar. Setelah dilakukan pencocokan dengan data transaksi di SPBU, nilai transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp5,81 miliar. BPK mencatat terdapat selisih sebesar Rp557.982.270 yang kemudian telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 12 Mei 2026 setelah proses pemeriksaan.

Dalam laporannya, BPK juga menyebut permasalahan tersebut dipengaruhi oleh lemahnya pengawasan Kepala DLH serta kurang cermatnya Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat terkait dalam melakukan verifikasi dokumen pertanggungjawaban belanja.

Baca Juga:  Nyaris Roboh Jadi Layak Huni, Warga Pondok Aren Tangsel Rasakan Manfaat Program Bedah Rumah

Kondisi tersebut dinilai belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Meski dana yang menjadi temuan BPK telah dikembalikan ke kas daerah, Dony menilai proses penegakan hukum tetap diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Persoalannya bukan hanya soal pengembalian uang. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah temuan ini merupakan kesalahan administrasi atau terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun tindak pidana korupsi. Penggunaan anggaran yang bersumber dari pajak masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

SEROJA Indonesia juga meminta Kejari Kota Tangerang segera melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, termasuk menelusuri penggunaan barcode kendaraan yang dalam temuan BPK disebut terkait kendaraan yang sudah tidak beroperasi.

Baca Juga:  Kantah Tangsel Targetkan Predikat WBBM 2026, Perkuat Kolaborasi dengan PWI Kota Tangsel

Selain itu, organisasi tersebut mendorong DPRD Kota Tangerang menggunakan fungsi pengawasannya dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan atas temuan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan wartawan.

Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon seluler dan pesan WhatsApp pada Senin (27/7/2026), namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapat respons.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan LSM Seroja Indonesia Banten.

(Okt) 

Editor : Glend

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel katasatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten
HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah
Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah
UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak
Turnamen Catur PWI Tangsel Jadi Ajang Pemanasan Menuju Porprov 2026
Warga Ciater Barat Meriahkan HUT RI ke-81 dan Maulid Nabi
Warga Kp Rawa Macek Meriahkan HUT RI ke-81 dengan Beragam Perlombaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 September 2026 - 07:46 WIB

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 September 2026 - 07:09 WIB

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 12:43 WIB

UKW PWI Banten Berakhir, Seluruh 51 Peserta yang Ikuti Ujian Dinyatakan Kompeten

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:20 WIB

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Diperbaiki, Pondok Aren Terbanyak

Berita Terbaru

Tangerang Raya/Banten

6 Wartawan Tangsel Dinyatakan Kompeten Usai UKW PWI Banten

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:55 WIB

Tangerang Raya/Banten

HANTARU 2026, BPN Banten Serahkan Sertipikat Wakaf dan Aset Pemerintah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:46 WIB

Tangerang Raya/Banten

Layanan Peralihan Hak 10 Hari Dilirik Kantah Daerah

Kamis, 24 Sep 2026 - 07:09 WIB