TANGERANG SELATAN, katasatu.id – Warga yang mengurus pengukuran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang Selatan kini tak lagi dihadapkan pada antrean tanpa kepastian.
Melalui program Pengukuran Terjadwal, pemohon dipastikan mendapat jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari sejak permohonan diterima.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, sekitar 400 Kantor Pertanahan di Indonesia telah menerapkan sistem tersebut untuk memangkas waktu tunggu dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan layanan baru ini mengakhiri praktik menunggu tanpa kepastian yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat.
“Kalau masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Tak hanya itu, setelah pengukuran lapangan selesai dilakukan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung paling lambat lima hari. Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi target akan diperkuat dengan penambahan petugas ukur.
Di Kota Tangerang Selatan, kebijakan tersebut telah diterapkan melalui sistem First In First Out (FIFO). Artinya, setiap permohonan diproses sesuai urutan masuk sehingga pelayanan berlangsung lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian waktu.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal menjadi langkah nyata untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel.
“Dengan adanya kepastian jadwal pengukuran dan target penyelesaian Peta Bidang Tanah, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kejelasan. Kami terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan agar proses pertanahan semakin cepat, efisien, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” kata Seto.
Penerapan Pengukuran Terjadwal diharapkan menjadi standar baru pelayanan pertanahan, di mana masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian jadwal pengukuran, tetapi juga kepastian waktu penyelesaian berkas hingga proses administrasi selesai.
Editor : Glend














